HukumPeristiwaSumedangUjungjaya

Kasus Pembunuhan di Ujungjaya Akhirnya Terkuak, Polres Sumedang Ciduk Satu Tersangka

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Jum’at (10/2/2023) di jln. Ali Sadikin tepatnya di Desa/Kecamatan Ujungjaya Sumedang Jawa Barat (Jabar).

“Kasus ini melibatkan seorang tersangka MI (44) warga Cicelot Desa/Kecamatan Cisarua Sumedang dan korbannya CO (30) warga Kalipacet Kelurahan Prapatan Kecamatan Purwadadi Subang,” ujar Kapolres AKBP Indra Setiawan kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jabar, Kamis (23/2/2023).

Kapolres menerangkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis 9 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, korban CO datang dari arah Ujungjaya dengan dibonceng oleh seorang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor. Kemudian berhenti di depan warung Queen lalu korban CO sempat masuk ke dalam warung Queen, lalu beberapa menit kemudian korban CO keluar dari warung Queen berjalan menuju warung milik tersangka MI.

“Ketika di warung milik tersangka MI, korban CO melakukan karaoke dengan ditemani oleh saksi RS yang merupakan pemandu lagu di tempat tersebut dengan durasi waktu selama 1 jam lamanya. Lalu, sekira setengah jam kemudian korban CO meminta kepada saksi RS untuk diantarkan ke ATM BRI Unit Ujung Jaya. Setelah itu, CO bersama dengan saksi RS keluar dari ruangan karoke dan selanjutnya menghampiri saksi NI yang merupakan istri dari tersangka MI dengan maksud untuk meminta ijin pergi ke ATM BRI Unit Ujung Jaya,” kata Indra.

Akan tetapi, sambung Indra, saksi NI pada saat itu tidak mengijinkan saksi RS pergi mengantar korban CO dengan alasan khawatir. Akhirnya, menunjuk tersangka MI untuk mengantar korban CO pergi ke ATM BRI, lalu korban CO pun pergi dengan dibonceng oleh tersangka MI dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Sumedang Ungkap Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi dalam Kardus

“Setibanya di ATM, korban CO masuk ke ruang ATM sedangkan tersangka MI menunggu di parkiran BANK BRI. Lalu, sekira tiga menit kemudian korban CO keluar dari ruangan mesin ATM dan menghampiri tersangka MI, namun sebelum berangkat korban CO sempat terlebih dahulu menitipkan dompet warna merah muda kepada tersangka MI dengan alasan takut jatuh, dan mereka pun berangkat untuk kembali ke warung,” kata Indra.

Selanjutnya, ucap Kapolres, pada saat di perjalan, korban CO meminta kepada tersangka MI agar menurunkan kecepatan sepeda motor. Tak berselang lama, secara tiba-tiba korban CO dari arah belakang melakukan penusukan terhadap tersangka MI dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali yang mengarah kearah punggung tersangka MI hingga membuat tersangka MI secara spontan menarik tuas gas kendaraan sepeda motor yang dikendarainya bahkan membuat korban CO langsung terjatuh ke aspal.

“Kemudian tersangka MI menghentikan kendaraan sepeda motor dengan jarak sekitar tiga meter dan berniat untuk melihat kondisi korban CO yang pada saat itu terjatuh di aspal. Namun korban CO pada saat itu malah berlari ke arah samping kiri, selanjutnya tersangka MI turun dari sepeda motor dengan maksud hendak berlari menyusul korban CO namun pada saat itu tersangka MI tidak berhasil mengejar korban CO,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Setelah itu, imbuh Kapolres, tersangka MI sempat pergi menuju ke Kantor Kecamatan Ujungjaya dengan maksud untuk mencari bantuan, dan bertemu dengan saksi JN serta saksi AN. Lalu, tersangka MI memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang pada saat di perjalanan menuju warung.

Setelah itu, kata Kapolres, tersangka MI pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah belakang kantor kecamatan dengan maksud untuk mencari orang yang telah menusuknya. Setibanya di dekat bekas pasar burung, tersangka MI sempat memarkirkan kendaraan sepeda motor dan mencari korban CO di sekitaran bangunan dekat bekas pasar burung dengan dibantu warga lainnya, akan tetapi pada saat itu tersangka MI dan warga tidak berhasil menemukan korban CO.

“Masih penasaran, tersangka MI kembali mencari korban CO dengan cara berjalan ke arah belakang bangunan dekat bekas pasar burung, hingga kemudian tersangka MI menemukan korban CO yang sedang berdiri di kebun singkong. Lalu, tersangka MI langsung menghampiri korban CO dan sempat terjadi percekcokan mulut antara korban dengan tersangka. Sontak saja korban CO pada saat itu sempat akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya. Akan tetapi, tersangka MI berhasil menangkisnya dan kemudian menusukan pisau tersebut kearah perut dari korban CO sabanyak satu kali hingga korban langsung tergeletak,” kata Indra.

Setelah itu, ucap Kapolres, tersangka MI sempat meninggalkan korban CO yang sudah tergeletak di tanah, namun dikarenakan tersangka MI penasaran dengan kondisi korban, dirinya kembali menghampiri korban. Tiba- tiba korban CO berusaha akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya. Namun berhasil ditangkis dan kembali tersangka MI melakukan penusukan sebanyak satu kali yang mengarah kearah bagian perut korban CO. Sehingga di bagian perut sebelah kanan korban CO terdapat dua luka tusukan.

Baca Juga :  Kang RK Ditangkap Polsek Situraja Karena Curi 12 Handphone

“Setelah korban CO tidak bergerak namun terlihat masih dalam keadaan bernafas, tersangka MI menyeret badan korban hingga sampai ke bagian tengah kebun singkong. Selanjutnya tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kearah bekas pasar burung, sesampainya di sekitaran bekas pasar burung, tersangka memberitahukan kepada warga bahwa dirinya tidak berhasil menemukan orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” ujar Indra.

Tersangka MI sempat berusaha membuang dompet milik korban CO yang sebelumnya di titipkan kepadanya, namun tidak berhasil dikarenakan adanya salah satu warga yang mengetahui kemudian dompet tersebut akhirnya diberikan kembali kepada tersangka MI. Kemudian, pada saat diperjalanan menuju Kantor Polsek Ujungjaya dengan maksud akan melaporkan terkait kejadian penganiayaan yang dialaminya, tersangka membuang dompet tersebut ke arah sungai dekat pinggir jalan dengan tujuan untuk dihilangkan. Hingga keesokan harinya korban CO ditemukan oleh warga dan pihak kepolisian di kebun singkong dalam keadaan meninggal dunia.

“Kini tersangka MI sudah diamankan di Polres Sumedang dan dijerat Pasal 338 KUHP yakni, tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button