Sumedang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode 2024–2025 terkait pengadaan dan perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU). Terbaru, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini bertambah, setelah sebelumnya dua orang lebih dulu ditetapkan oleh penyidik Kejari Sumedang.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang masih belum mengungkapkan identitas dua tersangka baru tersebut. Ia menyebut, informasi lebih lengkap akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Iya, baru ditetapkan saja, besok ya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Sarta saat diwawancarai Tahu Ekspres sepulang menghadiri acara Halal bi Halal Kepala Desa se-Kabupaten Sumedang di Aula Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan.
“Besok sekalian tindakan hukum lainnya nanti besok” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan perawatan PJU di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.










