Hewan Dilindungi Mati Tersengat Listrik di Jalan Kutamaya Sumedang
Seekor hewan yang dilindungi jenis Kukang diketahui mati tersengat listrik di daerah dekat Rumah Makan Saung Cibingbin 2, Jl. Kutamaya Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (12/11).
Seorang warga yang melintas, Eka Cahya, menemukan hewan pramata tersebut mati dalam keadaan bergelantung pada kabel listrik bertegangan tinggi dipinggir jalan sekira Jam 02.43 WIB.
“Tadi subuh ditemukan hewan Kukang diduga jenis Kukang Jawa mati tersengat listrik, di kabel listrik disebelah Rumah Makan Saung Cibingbin 2 dekat Islamic Center Sumedang,” kata Eka kepada Tahu Ekspres.
Melihat kejadian itu, ia mengaku sempat melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun karena hewan yang bergerak lambat ini ditemukan sudah tidak bernyawa, primata yang di juluki ‘muka’ versi Sunda atau ‘Malu-malu’ versi Indonesia ini langsung dibuang ke sungai.
“Terlebih saya sedang dalam perjalanan, jadi hewannya langsung dibuang ke sungai,” kata Eka.
Dikutip dari laman Wikipedia, di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.