Politik

Bawaslu Jabar: Aplikasi Sigap Lapor Dinilai Permudah Pelaporan dan Pengaduan Hukum Terkait Pemilu 2024

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Yusuf Kurnia menyatakan, dalam menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu secara intens terus menyosialisasikan regulasi untuk memberikan pemahaman terkait peraturan Bawaslu kepada publik.

“Sejauh ini, memang regulasi Undang Undang (UU) Pemilu belum berubah. Akan tetapi, semua pihak dituntut harus mempunyai pemahaman cukup baik atas Perbawaslu sebagai aturan teknis dalam kinerja pengawasan ataupun hukum terkait Pemilu 2024,” kata Yusuf disela Sosialisasi, Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Non Hukum Perbawaslu RI kepada wartawan di Sapphire City Park Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (15/11/2022).

Baca Juga :  Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Sebelas April, Ajang Pengabdian dan Inovasi untuk Masyarakat

Namun demikian, sambung Yusuf, di era digital sekarang ini Bawaslu juga akan mendayagunakan teknologi sebagaimana Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Olehsebab itu, Bawaslu RI akan meluncurkan aplikasi Sigap Lapor guna memberikan kemudahan bagi publik untuk berkontribusi sebagai pelapor dalam penegakkan hukum Pemilu,” tarangnya.

Baca Juga :  Mengurai Kekhawatiran, Meniti Keteguhan dengan Tawakal

Menurut Yusuf, keberadaan aplikasi Sigap Lapor diharapkan menjadi solusi bagi pelapor atau masyarakat yang terkendala dengan jarak maupun waktu.

“Aplikasi ini juga sebagai sarana memudahkan publik atau pelapor. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kepemiluan, selanjutnya publik dapat melaporkan melalui aplikasi Sigap Lapor ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa di Jatinangor Dikejutkan Ular Kobra, Damkar Berhasil Lakukan Evakuasi

Selain itu, terang Yusuf, penegakkan hukum Pemilu di era digital sekarang ini harus dilakukan secara transparan. Bahkan, publik harus diberikan ruang untuk dapat mengakses melalui aplikasi Sigap Lapor.

“Sigap Lapor juga sebagai pusat data terkait kepemiluan. Bahkan, publik dapat memberikan masukan hingga melaporkan adanya kekeliruan yang tidak sesuai dengan Perbawaslu RI,” tukas Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button