TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Akibat belum mengantongi izin, aktivitas galian C yang berada di Desa Ciptasari Pamulihan Sumedang akhirnya resmi ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang yang disaksikan langsung unsur Forkopimcam Pamulihan, Jum’at (31/3/2023).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, bahwa penutupan sementara itu dilakukan karena pemilik lahan belum mengantongi izin resmi.
“Iya, setelah dilakukan klarifikasi dari pemilik lahan ternyata belum bisa menunjukan izin resmi terkait adanya aktivitas galian ini.
Baru ada persetujuan dari warga yang diketahui oleh pihak Desa dan Kecamatan. itupun salah pengantarnya,” ungkap Rizzal.
Rizzal memastikan, galian tersebut akan ditutup sementara, sampai pemilik lahan bisa menunjukkan bukti telah menempuh perizinan yang benar.
“Selanjutnya untuk antisipasi longsoran dan banjir, kami juga meminta pemilik atau pelaku usaha untuk
melakukan penataan mitigasi kebencanaan di lokasi bekas galian,” terangnya.
Hal itu, sambung Rizzal, merupakan tindakan tegas dan terukur. Justru memberikan kemudahan agar dapat ditaati oleh pelaku usaha sambil menunggu perizinan diproses.
“Tentu saja dilarang melakukan kegiatan selama ijin dalam proses. Namun, tindakan berikutnya kami akan melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) bersama-sama dengan kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, sambung Rizzal, aktivitas galian tersebut dinilai cukup membahayakan bagi pengendara yang melintasi jalur Bandung-Sumedang, terutama saat hujan turun.
“Kami juga meminta adanya perbaikan aset negara, yakni perbaikan Gapura Kecamatan Pamulihan yang sudah dirobohkan. Ya, kami tunggu prosesnya selama satu minggu kedepan.
Memang dari pihak pengusaha tadi sudah menyampaikan permohonan maaf dan kesiapan untuk perbaikan sesuai dengan arahan dari Pemerintah baik dari kabupaten maupun dari Provinsi.
Oleh karena itu, dari tingkat Desa hingga Kecamatan untuk segera membantu memfasilitasi metode sesuai aturannya. Sehingga proses kecepatan dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini segera dapat ditindaklanjuti,” tukas Rizzal.
Sementara itu, pemilik lahan sekaligus pengelola galian C di Depan Kantor Kecamatan Pamulihan, Iyep menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, baik kepada Pemda Kabupaten Sumedang, masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
“Perlu kami sampaikan beberapa hal, terkait dengan kegiatan yang kami lakukan yakni, kegiatan ini bukanlah kegiatan pertambangan atau galian C sebagaimana yang dipikirkan publik. Namun, ini adalah kegiatan penataan lahan milik sendiri yang berupa bukit.
Tujuan utama penataan ini, adalah agar bukit yang berada di lokasi Desa Ciptasari tepatnya berada di pinggir jalan Bandung-Sumedang blok Tunggul Hideung dalam rangka meminimalisir resiko atau mitigasi bencana.
Tentu saja, kami berharap tidak akan menimbulkan resiko ke depan jika terjadi longsoran maupun pohon tumbang yang dapat membahayakan pengguna jalan,” tuturnya.
Sehingga, sambung Iyep, bukit tersebut akan di tata berbentuk trap, agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Apalagi hingga saat ini belum ada keinginan kami, bahwa penataan lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan di media online,” katanya.
Selain itu, terang Iyep, adanya pembongkaran gapura Kecamatan Pamulihan merupakan upaya untuk memudahkan akses pengangkutan tanah eks penataan lahan dan selanjutnya akan dibangun kembali setelah pekerjaan selesai.
“Namun kami menyadari bahwa hal tersebut tidak semudah yang di bayangkan. Bahkan, berdampak lain. Terlebih, menimbulkan polemik dan berbeda pandangan dari berbagai pihak.
Saya menyadari, tindakan yang dilakukan dinilai masih ada kekurangannya. Olehsebab itu, saya mohon arahan dan bimbingan dari semua pihak,” katanya.
Tak sampai disitu, sambung Iyep, upaya kosultasi dan koordinasi masih terus dilakukan. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan juga konsultasi berikutnya ada beberapa izin/rekomendasi maupun saran teknis yang masih harus diselesaikan sebelum kegiatan penataan lahan tersebut dilanjutkan.
“Tentu saja kami akan patuh dan akan menghentikan kegiatan pengangkutan material tanah ke luar area. Namun, kami mohon kebijakan supaya tetap melakukan aktivitas pengelolaan di lokasi tanpa adanya penarikan material keluar agar tidak terjadi resiko lebih lanjut. Apalagi saat ada hujan besar, ini sangat beresiko,” katanya.
Iyep mengatakan, dengan adanya penutupan akitivitas itu dirinya mengakui ada hikmah atau pelajaran yang diambil, bahwa untuk pengelolaan lahan milik sendiri pun ada aturan mainnya. Ternyata, tidak mudah serta tidak boleh sembarangan. Bahkan, tidak cukup koordinasi hanya dengan pemerintahan tingkat bawah semata. Hal itu juga harus menjadi contoh bagi masyarakat umum lainnya.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada Pemda Provinsi Jabar, khususnya bidang ESDM dan DLHK serta Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya Satpol PP yang pro aktif sejak awal memfasilitasi dengan OPD Teknis agar kegiatan ini sesuai aturan.
Begitupun Camat, PUTR, Dishub, DPMPTSP, Kepolisian, TNI, dan unsur masyarakat yang telah membantu memberikan saran dan masukan. Sehingga kegiatan ini akan lebih baik lagi kedepannya. Baik dari sisi administrasi legalitas, teknis maupun finansial serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan. Insya Alloh, kami akan berupaya seoptimal mungkin untuk lebih baik lagi terkait aktivitas yang kami kerjakan. Sekali lagi, kami haturkan permohonan maaf untuk semua pihak terkait,” pungkas Iyep. (*)