ParlemenSosial

Tidak Ada Aturan Truk Besar Wajib Via Toll Cisumdawu, Dewan Beri Solusi Ini

Setelah terjadinya kecelakaan di Belokan Sanur Jatinangor Kabupaten Sumedang yang melibatkan Truk Besar, banyak netizen yang menyarankan truk-truk besar untuk menggunakan Toll Cisumdawu. Dalam 2 minggu terakhir sudah ada 2 kecelakaan di belokan yang menanjak ini, satu korban pengendara motor harus meregang nyawa lantaran dihantam truk besar dari arah berlawanan.

Dikonfirmasi, Anggota Komisi IV DPRD Sumedang, Dadang Sopian Syauri, yang menjadi mitra kerja Dinas Perhubungan, menyebutkan, tidak ada larangan truk besar untuk melewati Jalan Cadas Pangeran dan tidak ada aturan resmi yang mewajibkan truk besar harus menggunakan Jalan Toll Cisumdawu.

Baca Juga :  DPRD Sumedang Prihatin atas Kasus Produksi Obat Ilegal di Cimalaka dan Situraja

Menurutnya, jika Kemenhub atau Dishub ingin mengimbau truk-truk besar agar menggunakan Jalan Toll Cisumdawu, harus ada dulu kajian teknis dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

“Nanti kalau hasil kajiannya keluar, maka BPJN akan memberikan rekomendasi kepada Kemenhub/Dishub. Contoh, setelah dikaji ternyata Jalan Cadas Pangeran rawan kalau dilalui truk muatan 15 Ton lebih, maka Kemenhub/Dishub bisa mengimbau truk itu untuk melalui Jalan Toll Cisumdawu,” kata Dadang saat dihubungi via seluler, Jumat (31/3).

Baca Juga :  Dede Mulyadi Ajak Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu dirinya mendorong BPJN untuk melakukan kajian teknis terhadap Jalan Cadas Pangeran yang sering dilalui truk-truk bertonase besar. Mengingat saat ini kemiringan Jalur tersebut sudah nampak, jika hal itu terus dibiarkan, dikhawatirkan akan ada retakan, yang berpotensi air meresap dan membuat rapuh lapisan-lapisan jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button