Hukum

Aksi Bentangkan Bendera Kuning di PN Sumedang, Ahli Waris Tol Cisumdawu Protes Pencairan Uang Ganti Rugi

Sumedang – Sejumlah ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, membentangkan bendera kuning di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Senin (6/4/2026). Aksi simbolik itu dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus sindiran matinya keadilan terhadap proses pencairan uang konsinyasi ganti rugi yang dinilai belum jelas dasar hukumnya oleh ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, SH., MH mengatakan kedatangan para ahli waris bersama penggarap ke PN Sumedang untuk meminta penjelasan langsung terkait pencairan sisa uang konsinyasi tersebut.

“Kedatangan ahli waris hari ini ke PN Sumedang beserta penggarap dan juga ahli waris lainnya yaitu untuk menanyakan langsung kepada Ketua Pengadilan terkait proses pencairan sisa uang konsinyasi tersebut,” ujar Jandri.

Menurut dia, sebelumnya pihak PN Sumedang menyampaikan akan memberikan klarifikasi melalui humas pada Senin. Namun hingga para ahli waris meninggalkan lokasi, klarifikasi tersebut belum juga diberikan.

“Karena kemarin hari Kamis, pada saat ahli waris ke PN Sumedang diinfokan nanti hari Senin akan diklarifikasi oleh humas. Maka hari ini kami datang. Namun kenyataannya sampai akhirnya para ahli waris pulang, pihak PN Sumedang juga belum memberikan klarifikasi. Dijanjikan besok akan ditemui oleh humas,” katanya.

Ia mempertanyakan mengapa klarifikasi tidak diberikan langsung oleh Ketua PN Sumedang, padahal pihaknya hanya ingin mengetahui mekanisme pencairan dana tersebut.

“Kami pertanyakan kenapa mesti ke humas? Kenapa tidak Ketua Pengadilan langsung memberikan klarifikasi? Kami hanya menanyakan mekanisme proses pencairan uang konsinyasi tersebut,” ucapnya.

Jandri juga menyoroti pencairan dana yang dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua atas nama Roni Riswara masih berlangsung.

Baca Juga :  Ditengah Momentum HUT ke-73 IKAHI, Kuasa Hukum Ahli Waris Tol Cisumdawu Singgung Dugaan Mafia Hukum di PN Sumedang

“Kenapa bisa dicairkan, sedangkan proses PK dua atas nama Roni Riswara sebagai ahli waris saat ini masih berlangsung. PK dua ini berkaitan langsung dengan Haji Dadan. Maka kami pertanyakan, PK kami belum selesai tapi kenapa uang sudah dicairkan oleh PN Sumedang?”

“Seperti diketahui, ahli waris Uju, Roni, Rondi, Asep ini masih mempunyai penetapan asli dari pengadilan dan masih memegang sembilan cek tunai yang keluar dari PN Sumedang. Saat ini belum ditarik ceknya oleh PN dan penetapannya juga belum dibatalkan. Tapi kenapa sisa uang konsinyasi sudah dicairkan?” ujarnya.

Jandri merinci sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam pencairan dana tersebut.

“Satu, PK belum selesai. Kedua, penetapan masih sah dan berlaku. Ketiga, cek asli masih ada di kami dan belum ditarik oleh PN,” katanya.

Menurutnya, jika PN Sumedang hendak mencairkan dana tersebut, maka secara hukum penetapan sebelumnya harus dibatalkan terlebih dahulu melalui gugatan, serta cek yang ada harus ditarik kembali.

“Kalaupun PN mau mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut, menurut kami selaku tim hukum, pertama harus dibatalkan dulu penetapan yang sembilan melalui proses gugatan. Kedua, cek yang sembilan ini harus ditarik dulu oleh PN. Cek masih ada, penetapan masih berlaku, tambah lagi proses PK kedua masih berjalan. Ini ada apa PN Sumedang sampai berani mencairkan uang itu?” katanya.

Atas kondisi itu, pihaknya mengaku menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pencairan tersebut.

“Kami patut menduga ada keterlibatan orang-orang termasuk Ketua Pengadilan, panitera, dan panmud perdata. Termasuk juga petinggi-petinggi di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Erwan Setiawan Terima Rp 3 Miliar, Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Wagub Jabar

Ia juga menduga pencairan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa adanya intervensi pihak lain.

“Tidak akan semerta-merta Ketua Pengadilan dan panitera berani mencairkan uang itu tanpa ada intervensi dari pihak lain, baik dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung ataupun APH lain. Jika itu terjadi, kami tidak akan segan membongkar semua praktik mafia ini, karena kasihan ahli waris, memperjuangkan ini dari tahun 80an” tegasnya.

Sementara itu, ahli waris Roni Riswara juga menyoroti belum adanya klarifikasi dari pihak PN Sumedang meski sebelumnya telah dijanjikan.

“Sesuai janji dari Panmud Pak Benny waktu hari Kamis minggu kemarin, katanya jubirnya mau memberikan klarifikasi. Nah, ternyata sampai hari ini pun jubir yang namanya Zulfikar itu masih tidak bisa memberikan klarifikasi,” kata Roni saat diwawancarai Tahu Ekspres di Halaman Pengadilan Negeri Sumedang.

Ia menyebut alasan yang diterima karena juru bicara pengadilan sedang cuti, hal yang menurutnya menimbulkan tanda tanya.

“Alasannya karena katanya masih cuti. Jadi ini menjadi tanda tanya besar buat saya. Sudah dua kali untuk memberikan klarifikasi saja pihak PN sampai berbagai dalih,” ujarnya.

Roni menegaskan pihaknya datang secara baik-baik hanya untuk meminta penjelasan.

“Kalau mereka gentle, kenapa tidak Ketua PN langsung yang memberikan klarifikasi? Kita tidak anarkis, tidak bawa pasukan banyak, tidak demo. Kita cuma perwakilan yang ingin minta klarifikasi,” katanya.

Ia menyebut ada sejumlah pertanyaan yang ingin disampaikan kepada pihak pengadilan.

“Kita hanya mempertanyakan apa dasar hukum pencairan kepada Haji Dadan karena masih ada PK kedua. Apakah penetapan yang sembilan ke pihak Uju dan kawan-kawan sudah dibatalkan? Apakah sudah ada penetapan baru Haji Dadan sebagai dasar pencairan? Itu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngabuburit di Alun-Alun Sumedang, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Bagi-bagi Takjil

Roni juga memastikan pihaknya akan kembali mendatangi PN Sumedang untuk meminta jawaban.

“Kita terpaksa hadir lagi besok dari jam delapan sampai setengah lima sore. Kita buktikan besok. Kalau kembali mangkir berarti ini sudah mutlak ada kongkalikong,” katanya.

Ia berharap Ketua PN Sumedang dapat memberikan penjelasan langsung, meskipun tidak keberatan jika klarifikasi disampaikan melalui juru bicara.

“Harapan saya Ketua PN langsung yang memberikan klarifikasi. Tapi kalaupun besok sama jubir Zulfikar juga tidak apa-apa, karena saya yakin dia tahu persis,” katanya.

Roni juga menjelaskan makna bendera kuning yang dibentangkan dalam aksi tersebut.

“Bendera kuning ini melambangkan atau menggambarkan keadaan hukum di Pengadilan Negeri Sumedang yang sudah mati,” ujarnya.

Menurutnya, pimpinan pengadilan seharusnya memahami prosedur hukum terkait pencairan uang ganti rugi lahan.

“Setingkat Ketua Pengadilan bukan orang awam hukum. Dia paham hukum, dia paham tata cara prosedur penyerahan uang ganti rugi. Kenapa dia menghindar? Kalau saya yakini karena dia melanggar SOP penyerahan ganti rugi tanah,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Sumedang, Elih Sopiyan, menyatakan penyampaian aspirasi diperbolehkan selama tidak mengganggu aktivitas persidangan.

“Boleh-boleh saja selama tidak mengganggu ketertiban sidang dan lain-lainnya,” kata Elih.

Ia menambahkan, biasanya aksi seperti itu dilakukan oleh perwakilan dan akan dikoordinasikan jika berpotensi mengganggu keamanan.

“Biasanya ada perwakilan, jadi mau ada apa dan seperti bagaimana. Kalau memang bakal mengganggu mungkin koordinasi dengan pihak keamanan di sini juga, kepolisian. Ada aturannya kalau demo, jadi tidak semata-mata dan tiba-tiba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800