Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, RinSo: Pancasila Sumbangsih Ummat Islam
SUMEDANG – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat yang juga Anggota Komisi 1 Dapil XI Jawa Barat meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang (SMS), menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Acara dalam rangka Citra Bhakti Parlemen dalam Sketsa Kebangsaan itu, berlangsung di TKIT Sholahuddin Al-Ayyubi, Jl. Cut Nyak Diem No. 49 Sumedang, Selasa (25/8).
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini, dihadiri konstituen daerah pemilihan anggota legislatif dan juga masyarakat pada umumnya. Dan mengingat dalam masa pandemi covid-19, peserta sosialisasi dibatasi hanya 35 orang. Dalam pelaksanaannya, tetap mematuhi protokol kesehatan mulai dari cuci tangan, memakai masker, handsanitizer serta jaga jarak.
Dalam pemaparannya, Ridwan Solichin yang sering disapa Kang RinSo menyebutkan, bahwa 4 Pilar Kebangsaan, terdiri dari Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Poin pertama, yaitu Pancasila, merupakan sumbangsih ummat dan harus menjadi penjaga ummat.
“Secara historis, kita harus mengakui rumusan awal pancasila diusulkan soekarno pada 1 juni 1945. Namun harus diakui juga, kesepakatan pancasila ada dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, yang kemudian 7 kata ‘Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluknya’ dihapuskan pada 18 Agustus 1945. Ini adalah hadiah terbesar ummat islam bagi kemerdekaan indonesia,” tutur RinSo di hadapan peserta sosialisasi.
RinSo mengingatkan, agar jangan lupa tentang Dekrit Presiden 5 juli 1959. Dimana saat itu, diberlakukan kembali UUD 1945, dengan konsideran ‘Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan Satu Rangkaian Kesatuan dengan Konstitusi’.
“Itulah mengapa, semangat memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, adalah nafas Bangsa Indonesia,” lanjutnya.
Sehingga saat itu, mengapa pula ada partai politik islam (termasuk PKS) yang memperjuangkan nilai-nilai Islam, sebagai bentuk pahamnya sejarah. Serta, melanjutkan estafet perjuangan para pendiri bangsa Indonesia.
“Namun kita juga harus memahami, bahwa masih ada nilai-nilai Islam yang belum dapat diterima oleh yang bukan islam (bahkan mungkin oleh yang Islam sendiri). Sehingga ini adalah ladang amal kita bersama,” katanya.
RinSo juga menjelaskan terkait nilai Islam yang diterima. Misal, berupa bank syariah, haji, zakat, dan pendidikan agama Islam. Termasuk juga ritual-ritual peribadatan yang inti maupun sunnah, tradisi keagamaan dan lain sebagainya. Semua itu, kata Kang RinSo, dapat diterima dengan terbuka dan tidak menimbulkan masalah.
“Namun saat bicara hukum zina, hukuman LGBT, hukuman mati, bahkan hukum memilih pemimpin, kerap kali atau bahkan selalu mendapatkan pertentangan,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini sudah 90% dan bahkan mungkin lebih nilai islam diterapkan. Sehingga hanya tinggal 10% yang memang butuh pemahaman lebih. Maka butuh perjuangan, agar dapat disepakati bersama.
“Konstruksi ini yang membuat tidak boleh ada pemaksaan. Kesepakatan adalah kunci, sehingga jika belum disepakati. Maka tidak boleh ada pemaksaan yang berakibat buruk terhadap citra Islam itu sendiri,” tutupnya. (**)