Nobar Film Tanah Sengketa, Kepala BPN Sumedang Singgung Rekayasa Data di Balik Sengketa Tanah
Sumedang – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menggelar nonton bareng (nobar) film Tanah Sengketa sebagai upaya mengedukasi masyarakat mengenai persoalan pertanahan yang masih kerap terjadi. Film produksi oleh Kementerian ATR-BPN itu mengangkat berbagai persoalan sengketa tanah, mulai dari manipulasi data hingga konflik kepemilikan yang berdampak pada masa depan masyarakat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Sumedang, Tonni Seto Soekemi, mengatakan film tersebut diproduksi sebagai media edukasi agar masyarakat memahami risiko yang ditimbulkan dari sengketa tanah.
“Ini film yang diproduksi oleh pihak BPN dalam rangka mengedukasi seluruh masyarakat atau publik bahwa tanah sengketa itu bisa berdampak terhadap masa depan, termasuk untuk pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tonni usai kegiatan nobar di Bioskop XXI Asia Plaza Sumedang, Kamis (26/6/2026).
Menurut dia, film tersebut juga ingin menyampaikan bahwa sengketa tanah tidak selalu terjadi secara alami, melainkan dapat muncul karena ulah pihak-pihak tertentu.
“Ini tadi ternyata tanah itu ada yang menciptakan sengketa. Sebenarnya kembali lagi ke pemikiran masing-masing. Maka, dengan kesempatan ini, film Tanah Sengketa diharapkan bisa menjadi sarana pembelajaran, menjadi ilmu, dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat di seluruh lapisan agar tidak membuat tanah sengketa,” ujarnya.
Tonni menilai, salah satu persoalan yang masih dihadapi dalam penyelesaian sengketa pertanahan ialah adanya rekayasa terhadap data maupun riwayat kepemilikan tanah.
“Tadi jelas pembuktiannya atau historisnya, tetapi diperbaiki atau direkayasa. Inilah yang memang Kementerian ATR/BPN berusaha terus mengurangi dan menyelesaikan masalah tanah yang sedang bersengketa atau berperkara dengan pihak lain,” ucapnya.
Ia mengakui praktik tersebut masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, dalam sejumlah kasus terdapat pihak-pihak di tingkat desa yang ikut terlibat.
“Ada saja. Di seluruh Indonesia masih ada di tiap daerah. Seperti tadi misalnya ada kepala desa, mungkin di daerah-daerah lain juga ada yang memang terlibat,” katanya.
Menurut Tonni, perubahan data kepemilikan tanah umumnya dilakukan untuk kepentingan tertentu sehingga hak atas tanah berpindah secara tidak semestinya.
“Dengan tujuan atau kepentingan tertentu, seperti memanipulasi atau merekayasa sehingga tanah yang tadinya memang milik seseorang yang berhak, kemudian diubah data-datanya,” ujarnya.
Di sisi lain, BPN terus mendorong transformasi layanan pertanahan melalui digitalisasi. Salah satunya dengan penerapan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data dan pelayanan kepada masyarakat.
“Memang untuk kondisi sekarang, mengikuti perkembangan teknologi dan data-data pertanahan, BPN sudah menggunakan atau melaksanakan sertifikasi elektronik atau digital, dan sudah bisa diterapkan melalui aplikasi,” kata Tonni.

