Sumedang — Kasus penyekapan dan penganiayaan yang berujung kematian seorang pria di Kabupaten Sumedang terungkap. Polisi membagi peristiwa yang berlangsung di tiga lokasi berbeda menjadi tiga klaster. Pemicunya ternyata persoalan sewa-menyewa mobil.
Hal itu diungkapkan oleh AKP Tanwin Nopiansah saat press conference yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Mako Polres Sumedang, Selasa (11/08/2026) pagi.
Kasus bermula dari dugaan korban tidak membayar sewa kendaraan dan menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. Hal itu memicu kemarahan pihak pemilik rental hingga berujung pada penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan berturut-turut di tiga tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB di rumah sekaligus garasi milik tersangka berinisial RN, pemilik rental mobil, di Desa Rancamulya, Sumedang Utara. Di sana korban sudah mulai disekap dan dipukuli.
“Kami bagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama di rumah atau tempat rental mobil, di mana pemiliknya juga ditetapkan sebagai tersangka. Terjadi penganiayaan secara bersama-sama pada hari Kamis,” ujar Tanwin.
Kemudian pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, korban dipindahkan ke sebuah kos-kosan di Desa Jatihurip dan kembali dipukuli. Malam harinya, sekira pukul 22.30 WIB, korban dipindah lagi ke lokasi ketiga di Jalan Prabu Tajimalela, Kelurahan Kota Kaler, dan kembali mengalami kekerasan.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi korban sudah dalam keadaan terikat: tangan diborgol dan kaki diikat. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Sumedang namun nyawanya tak tertolong. Korban bernama Handi (H), 47 tahun, warga Bojongsoang, Bandung.
Tanwin menyebut dua nama yang menjadi otak utama sekaligus pelaku penganiayaan adalah pemilik rental berinisial RN dan seseorang berinisial DAF. DAF diketahui ikut terlibat dalam penganiayaan di ketiga lokasi tersebut.
“Pemicunya hanya persoalan sewa-menyewa mobil. Tersangka utamanya adalah pemilik rental dan Saudara DAF. Saudara DAF ini berperan sebagai pelaku utama di klaster pertama, dan ikut terlibat serta berkomunikasi dalam peristiwa di klaster kedua maupun ketiga,” tegas Tanwin.
Berdasarkan data resmi Polres Sumedang, total 8 orang telah ditangkap. Mereka adalah DAF (28), AC alias Adot (37), AS (54), RN (37, pemilik rental), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43) dan FR alias Dada (30).
DAF sendiri sempat melarikan diri hingga ke Jakarta Utara, namun berhasil diamankan petugas pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Dari pemeriksaan diketahui, kedelapan tersangka bersama-sama melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya seseorang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Oppo warna perak, tali karet putih, sisa gulungan kawat, serta empat unit sepeda motor.
Kedelapan tersangka kini dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berakibat mati, yakni Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.







