Sumedang — Kasus penyekapan seorang pria berinisial H (47) yang berujung maut di kawasan Alamsari, Sumedang, akhirnya terungkap. Polisi menyebut perkara tersebut dipicu persoalan rental mobil.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan korban meninggal setelah mengalami kekerasan secara bersama-sama di sejumlah lokasi di Kecamatan Sumedang Utara pada 6-7 Agustus 2026.
Polisi telah menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa bermula pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah atau garasi salah satu tersangka di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.
Korban saat itu ditendang satu kali mengenai bokong oleh tersangka AC. Korban kemudian dijambak rambutnya oleh RN dan dipukul menggunakan telepon seluler satu kali mengenai wajah oleh DAF.
Kekerasan kembali terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dibawa DAF ke kos milik DR di Desa Jatihurip.
Di lokasi tersebut, korban kembali dipukul dan ditampar sejumlah tersangka. AS membenturkan kepala korban ke pintu dan menendangnya mengenai bahu kiri. FR juga diduga memukul korban sebanyak empat kali dan menyundutkan rokok ke dahi korban.
DS kemudian melemparkan sepatu ket berwarna hitam ke bagian leher kiri korban.
“Korban kemudian diseret keluar teras oleh tersangka FR dan dibawa oleh DAF, AS, FR dengan diikuti DS menuju Sekre FKPPI Jalan Dano menggunakan sepeda motor,” kata AKBP Reza saat press release ungkap kasus penganiayaan di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diikat menggunakan tali kawat dan tali karet berwarna putih pada bagian tangan dan kaki. Korban kemudian ditinggalkan di garasi belakang rumah atau sekretariat dalam kondisi terikat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapat laporan masyarakat mengenai seseorang yang berteriak meminta pertolongan. Petugas URC Polres Sumedang, polsek setempat, dan piket siaga Satreskrim kemudian mendatangi lokasi.
Polisi menemukan korban dalam keadaan tergeletak dengan kedua kaki terikat. Wajah korban juga terdapat luka dan lebam. Korban kemudian dibawa ke RS Umar Wirahadikusumah Sumedang.
Namun, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di IGD rumah sakit tersebut.
Menurut polisi, motif perkara tersebut adalah persoalan rental kendaraan. Korban diduga tidak membayar rental mobil dan menghilangkan STNK kendaraan.
Tersangka DAF ditangkap Satreskrim Polres Sumedang pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kota Tua, Jakarta Timur, setelah melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DAF diketahui bahwa saksi AC, AS, RN, DR, DGY, DS, dan DP melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemudian dapat ditetapkan tersangka,” ujar Reza.
Delapan tersangka yang telah diamankan yakni (DAF), (AC), (AS), (RN), (DR), (DGY),(DS), dan (DP).
Sementara Firda alias Dada (FR), 30 tahun, yang bekerja sebagai sopir, masih masuk daftar pencarian orang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Oppo warna silver, tali karet putih, sisa gulungan kawat, satu unit mobil Ayla warna putih, satu unit Yamaha Vixion warna hitam, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam, dan sepasang sepatu ket warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.







