Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Petugas mengamankan kapal King Sun dan delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Operasi tersebut melibatkan BNN, Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026. Informasi itu berkaitan dengan dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun dari Teluk Thailand menuju Indonesia.
“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Tim gabungan mulai bergerak pada Selasa (4/8). Pada Kamis (6/8), kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL kemudian melakukan penyekatan menggunakan KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872.
Petugas selanjutnya mengawal King Sun menuju perairan Bintan dan melakukan pemeriksaan di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (7/8), petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan. Petugas menyita 65 karung yang diduga berisi ketamine kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton.
Delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL diamankan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat dan jalur logistik internasional.




