Ramai Di Jagat Maya, Mahasiswa se-Sumedang Tuntut KUHP Baru Dicabut
![](https://tahuekspres.com/wp-content/uploads/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-12-at-20.13.53.jpeg)
TAHUEKSPRES.COM, SUMEDANG- Pasca pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) Baru yang disahkan oleh DPR RI per Selasa 6 Desember 2022, memantik kelompok Mahasiswa se-Sumedang untuk turun menyuarakan penolakan dan tuntutan untuk KUHP baru segera dicabut.
Hal tersebut menjadi keputusan yang dirasa cacat oleh Mahasiswa se-Sumedang, sebab masih banyak pasal di dalam KUHP yang bermasalah dan tidak mengalami perubahan yang berarti.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahasiswa se-Sumedang menyatakan sikap menolak KUHP baru yang telah disahkan oleh legislatf pusat, pada Minggu (11/12/2022).
Menurut salah satu mahasiswa Sumedang yang berkuliah di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran, Ridwan Marwansyah, sejak awal mahasiswa telah menolak Rancangan KHUP baru sejak DPR RI dan Pemerintah hendak melakukan pengesahan di tahun 2019. akan tetapi, pengesahan pada tahun 2019 ditunda, sebab presiden menginstruksikan untuk melakukan pembahasan kembali.
Ridwan menjelaskan, setelah sekian tahun isu ini tidak terangkat, kini KHUP tiba-tiba disahkan namun tidak banyak pasal-pasal yang mengalami perubahan atau pencabutan.
“Ketika Kabar Pengesahan RKUHP Kembali Muncul Di Tahun 2022. Di Tahun 2022, DPR serta Pemerintah pertama kali mengeluarkan draf pada Bulan Juli 2022. Akan tetapi, Draf tersebut juga tidak memberikan gambaran dekolonialisasi yang dicita-citakan oleh RKUHP,” jelas Ridwan
Lebih lanjut, Ridwan menerangkan selama penolakan-penolakan dari mahaiswa atas pasal-pasal yang masih bermasalah dalam RKUHP, DPR dan Pemerintah sudah berupaya melakukan sosialisasi mengenai RKUHP. Akan tetapi, sosialisasi tersebut dirasa hanya formalitas semata.
“Demi validasi adanya partisipasi publik palsu mengingat baik pemerintah maupun dpr tidak menampung kritik dan saran yang diberikan oleh elemen masyarakat untuk menghapus pasal-pasal bermasalah,” ungkapnya.
Ridwan menyangkan Sosialisasi yang dilakukan tidak berdampak apapun apabila jika pada akhirnya Pemerintah dan Legislatif hanya menjadikannya alat untuk memaksa masyarakat menerima pasal-Pasal bermasalah Di RKUHP.
Berdasarkan beberapa keresahan tersebut, beberapa komite aksi Di Sumedang terus melakukan penolakan melalui beberapa diskusi, audiensi, Dan aksi massa ataupun simbolik kepada pihak DPRD Kabupaten Sumedang.
“Harapan kedepannya akan ada muncul timbal balik positif dari pihak DPRD Kabupaten Sumedang dalam memperjuangkan Visi yang diemban oleh RKUHP Ini. Akan tetapi, kami tidak melihat bahwa ada timbal balik positif yang konkrit dari pihak DPRD Kabupaten Sumedang terhadap isu RKUHP Ini,” harapnya
Ditambah Lagi, menurut Ridwan, DPR Dan Pemerintah tutup mata dan telinga terhadap masukan masyarakat dan justru mengesahkan draf RKUHP pada 6 Desember 2022. Dalam draf RKUHP terbaru, DPR Dan Pemerintah pun masih tidak mengakomodasi usulan pencabutan beberapa pasal warisan kolonial.
Pada akhirnya, Ridwan menyatakan hal ini menunjukan Bahwa Pengesahan RKUHP yang dilakukan pada 6 Desember 2022, bukanlah langkah yang tepat.
Mengingat KUHP sebagai sumber hukum pidana di Indonesia tidak dapat disahkan dengan sewenang-wenang dan terburu-buru dengan adanya permasalahan di dalamnya.
“Kami Mahasiswa Se-Kabupaten Sumedang menyatakan sikap untuk menolak pengesahan RKUHP Pada 6 Desember 2022. DPR Dan Pemerintah harus bisa menunjukan bahwa KUHP yang baru harus menjadi sumber hukum pidana yang mendekolonialisasi KUHP yang lama, memberikan kepastian hukum, menjamin penghormatan atas hak asasi manusia, serta membuka ruang partisipasi yang bermakna di dalam perumusannya,” tegasnya.
Atas nama Mahasiswa se-Sumedang, Ridwan mengharapkan DPR dan Pemerintah tidak mengesahkan RKUHP hanya karena dikejar waktu semata karena masih banyak penolakan, kritik, dan masukan yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat. Serta menyerukan kepada mahasiswa di Sumedang untuk turun aksi pada 13 Desember 2022 di Gedung DPRD/IPP Sumedang.