HukumSosial

Pemda Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Sumedang yang Langgar Jam Operasional Bisa Berujung Pencabutan Izin

Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengingatkan para pengelola kafe dan tempat hiburan agar mematuhi jam operasional yang telah ditentukan dalam perizinan usaha maupun ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanapiah, mengatakan jam operasional tempat hiburan model kafe di Kabupaten Sumedang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanapiah (Foto : Istimewa)

“Terkait kegiatan (tempat) hiburan model cafe itu kan bervariasi ya (jam operasional). Ada yang dari pagi jam delapan sampai jam sebelas malam lah gitu, kecuali malam Minggu boleh sampai jam dua belas gitu,” kata Deni saat diwawancarai Tahu Ekspres di kantor Satpol PP Sumedang, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Dony Tegaskan Komitmen Sekolah Ramah Lingkungan

Menurutnya, Satpol PP akan lebih dahulu melakukan pembinaan dan klarifikasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran jam operasional.

“Untuk penegasan dan penindakan kita bisalah menghimbau kepada mereka dulu untuk dikonfirmasi, kenapa?, ditanya dulu lah gitu, kenapa sampai ada pelanggaran jam operasional, kalau ada pelanggaran baru nanti kita tentukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Dony Tegaskan Komitmen Sekolah Ramah Lingkungan

Deni menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap. Pengelola usaha yang terbukti melanggar akan diberikan peringatan sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.

“Kalau memang dia melanggarnya hanya akal-akalan, ya kita beri peringatan satu, dua, dan tiga, kalau peringatan satu, dua dan tiga (tidak tertib) nanti lanjutan ada lebih tinggi lagi, nanti akan berakhir di pencabutan izin usahanya,” ucapnya.

Menurut Deni, sanksi pencabutan izin usaha merupakan langkah yang lebih tegas dibandingkan penyegelan tempat usaha.

“Dengan pencabutan izin usaha kan sama itu lebih keras daripada penyegelan gitu,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Dony Tegaskan Komitmen Sekolah Ramah Lingkungan

Sebagai dasar penegakan aturan, Satpol PP mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Kabupaten Sumedang. Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur ketertiban umum dan menjadi dasar penertiban usaha yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, terdapat Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur pembangunan dan pengembangan pariwisata daerah. Sementara pengaturan teknis terkait jam operasional tempat hiburan, seperti karaoke, pub, live music, diskotek, dan usaha hiburan lainnya, umumnya diatur melalui peraturan bupati maupun perizinan usaha yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800