PemerintahanPemilu 2024Sumedang

Jelang Pemilu 2024, Pemda Sumedang Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menargetkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mencapai angka 90 persen.

“Saya minta kepada para Camat, tingkat partisipasi masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mencapai 90 persen. Bisa hadir mencoblos pada Pemilu kali ini,” ujarnya Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman saat menghadiri Coffe Morning Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pemilu Damai Tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (12/2/2024).

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Gudang Kapas PT Kwalram 2 Cimanggung Sumedang

Pj Bupati Herman mengatakan, tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator suksesnya Pemilu. Sehingga masyarakat diimbau agar menyalurkan hak suaranya dan tidak memilih Golput.

“Penyaluran suara sangat penting pada Pemilu 2024. Terutama dalam menentukan pemimpin selama lima tahun ke depan,” katanya.

Dikatakannya, Pemkab Sumedang sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum baik TNI/Polri, Satpol PP dan penyelenggara Pemilu agar pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan harapan tanpa adanya gangguan keamanan.

Baca Juga :  KNPI Sumedang Akan Dipimpin oleh Anggota Dewan Kembali

“Pertama pelaksanaan Pemilu harus berjalan aman. Aman dari tantangan, hambatan, gangguan termasuk dari potensi bencana. Aman yang komprehensif,” ujarnya.

Kemudian, kata Herman, pelaksanaan Pemilu di Sumedang juga harus transparan dengan adanya ketesediaan informasi untuk menumbuhkan kepercayaan publik
kepada lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.

“Pastikan transparan di TPS, betul betul konsen jangan sampai ada kecurangan. Kecuali ada informasi yang dikecualikan. Transparan itu akan menjamin jujur dan adil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Peraih Juara West Java Paragliding World Championship di Sumedang

Lebih lanjut, kata Herman, pemilu harus akuntabel yaitu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tentu harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tutup Herman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button