Forum Ormas Audiensi ke DPRD Sumedang, Desak Pemda Segera Susun Perda Pencegahan LGBT, Target 6 Bulan Beres
Sumedang – Forum Ormas dan Masyarakat Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (30/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Sumedang segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual yang mereka sebut menyimpang, termasuk LGBT.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Sumedang itu diterima oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD. Forum menyampaikan sejumlah aspirasi terkait isu sosial kemasyarakatan, ketahanan keluarga, pembinaan generasi muda, hingga pendidikan karakter.
Koordinator Forum Ormas dan Masyarakat Kabupaten Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, mengatakan desakan tersebut muncul karena pihaknya menilai terdapat aktivitas kelompok yang diduga berkaitan dengan LGBT di media sosial maupun ruang publik.
“Yang saya sampaikan adalah maksud dan tujuan kami. Maraknya grup Facebook gay di Sumedang ini menurut kami menunjukkan aktivitas mereka. Bahkan ada beberapa bukti yang muncul ke permukaan, seperti di tempat umum berani bermesraan. Kami mendesak agar DPRD segera membuat perda terkait LGBT. Dengan adanya perda, kami berharap bisa meminimalisasi gerakan LGBT dan menyelamatkan generasi muda,” kata Dedi.
Ia juga mengapresiasi respons DPRD terhadap aspirasi yang disampaikan dalam audiensi. Menurutnya, DPRD menyatakan mendukung pembentukan perda tersebut meski proses penyusunannya membutuhkan waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, DPRD menyetujui pembentukan Perda terkait pencegahan LGBT. Namun, prosesnya memerlukan waktu minimal enam bulan karena harus melalui tahapan pembentukan peraturan daerah,” kata Dedi.
Ia juga menyebut Forum Ormas dan Masyarakat berencana kembali menggelar rapat akbar di Gedung DPRD Sumedang pada 14 Juli 2026 dengan mengundang anggota DPRD, Bupati Sumedang beserta jajarannya.
“Kasus ini menurut kami sangat urgen dan harus segera ditangani. Jika benar Bupati akan membentuk satgas, itu langkah yang sangat bagus dan semoga segera terealisasi,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Sumedang Rahmat Juliadi mengatakan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.
“Apa yang disampaikan peserta audiensi merupakan keresahan kami selama ini. Kami juga mengikuti perkembangan kasus HIV/AIDS di Sumedang. Dalam lima bulan terakhir ada peningkatan, dan berdasarkan data yang kami terima kelompok LSL menjadi salah satu yang paling banyak terpapar,” kata Rahmat.
Rahmat juga menyatakan dirinya meyakini persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu merespons secara serius.
“Saya semakin yakin aspirasi yang disampaikan teman-teman forum ormas memang sesuatu yang mereka anggap nyata terjadi di masyarakat. Pemerintah Sumedang harus betul-betul responsif karena ini bukan hanya isu lokal, tetapi sudah menjadi isu nasional bahkan internasional,” ujarnya.
Menurut Rahmat, regulasi yang diusulkan nantinya diharapkan mengatur aspek pencegahan, penanggulangan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan saat ini belum terdapat perda yang secara khusus mengatur hal tersebut.
“Mereka ingin pemerintah daerah membuat regulasi. Harapan itu akan kami tindak lanjuti. Namun pembentukan perda harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rahmat menjelaskan pembentukan perda dapat diusulkan melalui DPRD maupun pemerintah daerah. Namun, menurutnya, usulan dari pemerintah daerah berpotensi mempercepat proses karena tidak melalui tahapan internal DPRD yang lebih panjang.
“Kalau dari pemerintah daerah, prosesnya bisa lebih sederhana. Setelah draf dan kajian selesai, usulan disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Ia memperkirakan proses pembentukan perda membutuhkan waktu sekitar enam bulan apabila seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat. Kalau targetnya enam bulan, maka prosesnya harus dimulai dari sekarang. Kami berharap pemerintah daerah segera menyampaikan usulan raperda agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai aspirasi pembentukan perda dan pandangan mereka terhadap isu LGBT. Pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing narasumber. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun pihak lain yang disebut dalam aspirasi tersebut.







