HukumPemerintahan

Kejari Sumedang Tahan 2 Pejabat Perhutani yang Jadi Tersangka Korupsi Kayu di Proyek Tol Cisumdawu, Rugikan Negara Rp 2,18 M

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 2,18 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama mengatakan, kedua tersangka berinisial OK yang merupakan Asisten Perhutani BKPH Conggeang KPH Sumedang, serta NNS, Asisten Perhutani Ujungjaya. Keduanya ditahan pada hari ini usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Angkat Bicara soal Emak-emak Viral Ngadu ke KDM Karena Terdampak Tol Cisumdawu

“Kami menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari ini, yaitu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan biaya pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang Divisi Regional Jawa Barat dan Banten tahun 2020,” ujar Adi saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Pulihkan PAD dari Sektor Pertambangan, Kejari Sumedang: 'Hasil Pajak Tambang Besar Kalau Tertib'

Kajari juga menjelaskan, penyidik menemukan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen yang menguatkan dugaan korupsi tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka.

“Modus pertama, terkait biaya pemanfaatan kayu untuk penebangan dan pengangkutan kayu. Modus kedua, penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke kas negara melalui Perhutani,” jelasnya.

Baca Juga :  Baru 20 Persen Sekolah Dasar di Sumedang Miliki Sertifikat, Disdik Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 2.181.308.756. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka akan diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 8 junto Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button