HukumPemerintahanSumedang

Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Libatkan Mitra Tibumtranmas

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akan lebih optimal lagi melakukan penegakan hukum terkait pengawasan peredaran rokok ilegal sebagai realisasi dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Demikian disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/2/2024).

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Perketat Pengawasan, Anggota Dibekali Teknik Identifikasi Rokok Ilegal

“Pengawasan peredaran rokok illegal akan diperketat lagi di berbagai daerah dengan melibatkan Mitra Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) sebagai agen pengawasan,” ucap Deni.

Peran mitra Tibumtranmas itu, sambung Deni, akan membantu Satpol PP dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal di Sumedang. Mengingat, pengawasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.

Baca Juga :  Donat Kentang Naik Daun di Sumedang, Jadi Primadona Baru di Kalangan Pencinta Kuliner

“Sebelumnya, mitra Tibumtranmas telah digembleng terkait tugas pokok dan fungsinya. Sehingga dapat memahami betul persoalan dibidang cukai,” katanya.

Ia menjelaskan, Mitra Tibumtranmas juga dituntut mampu membedakan mana rokok tanpa pita cukai (ilegal) dan mana rokok yang ilegal.

“Tahun 2024 ini Satpol PP juga akan memberikan pembekalan kepada mitra Tibumtranmas, supaya benar-benar menjadi agen perubahan untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal di Sumedang,” terangnya.

Baca Juga :  Gaduh Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran, Ketua APDESI Sumedang Angkat Bicara

Menurutnya, mitra Tibumtranmas sendiri berasal dari unsur Satpol PP Kecamatan, perwakilan perangkat desa, dan perwakilan tokoh masyarakat. Keberadaan mereka tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button