Warga Sumedang Terlantar di Gorontalo, Kades Wanajaya Ungkap Warganya Berangkat Tanpa Kontrak Kerja Tertulis
Sumedang – Seorang warga asal Sumedang, bernama Sarwa, berusia 40 tahun, berstatus kawin, yang beralamat di Dusun Pari, RT 06 RW 02, Desa Wanajaya, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang dilaporkan terlantar saat bekerja di sebuah proyek pembangunan di Gorontalo, tepatnya di Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Pemerintah Desa Wanajaya mengungkap korban berangkat pada 12 April 2026 tanpa perjanjian kerja tertulis sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak memiliki perlindungan yang jelas.
Kepala Desa Wanajaya, Erwan Riswanto, mengatakan pihaknya mulai melakukan pendampingan terhadap warganya setelah mengetahui kondisi tersebut.
“Kami dari Pemerintah Desa Wanajaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, serta dibantu Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, mengadvokasi warga kami m,” kata Erwan saat kepada Tahu Ekspres, Minggu (2/8/2026).
Menurut Erwan, Sarwa berangkat ke Gorontalo setelah diajak temannya yang berdomisili di Ciater, Kabupaten Subang, untuk bekerja di proyek pembangunan.
“Selanjutnya, warga kami ini terlantar di perantauan, tepatnya di Gorontalo, Sulawesi. Menurut keterangan yang bersangkutan, ia diajak oleh temannya yang berdomisili di Ciater, Kabupaten Subang, untuk bekerja di Gorontalo dalam proyek pembangunan,” ujarnya.
Namun, sesampainya di lokasi pekerjaan, kondisi yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Mandor proyek bahkan tidak pernah menemui para pekerja.
“Warga kami terlantar karena hingga kepulangannya ke Sumedang, mandor bangunan tersebut belum pernah bertemu dengannya, upahnya 160 ribu per hari namun katanya tidak menentu kada di kasbon” ucap Erwan.
Tak hanya itu, korban juga menerima upah yang tidak sesuai kesepakatan dan tidak memiliki kepastian waktu pembayaran.
“Selain itu, warga kami juga menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Tidak ada kepastian waktu pembayaran upah, dan lain sebagainya,” katanya.
Erwan menyebut Sarwa merupakan satu dari sepuluh pekerja yang terlantar. Mereka berasal dari Kabupaten Sumedang, Subang, dan Cianjur.
“Intinya, warga kami di perantauan mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan diinformasikan pada saat awal bekerja. Selanjutnya, warga kami juga mengalami kesulitan. Saat itu, terdapat sepuluh pekerja yang terlantar, terdiri atas warga Subang, Cianjur, dan Sumedang,” ujarnya.
Menurut Erwan, para pekerja juga berangkat tanpa memiliki kontrak kerja tertulis.
“Jadi intinya, warga kami bekerja di Gorontalo tanpa surat perjanjian tertulis. Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan waktu kerja dan gaji yang dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian kerja. Jadi, tidak ada perjanjian apa pun,” pungkasnya.







