EkonomiParlemenSumedang

Upaya Pengembangan Kawasan Industri Butom, DPRD Sumedang Dorong Pemda Tarik Investor

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang asal Fraksi Gerindra, Warson Mawardie mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait kemudahan dalam berinvestasi di Kabupaten Sumedang yang telah ditetapkan saat sidang Paripurna di DPRD Sumedang Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (12/4/2023) kemarin.

Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Sumedang berharap, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang bisa segera menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Peninjauan Jalan Rusak di Buahdua Sumedang, Wabup Fajar Pastikan Jalur Burujul–Sanca Tuntas 2026

“Saya berharap agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera merealisasikan turunannya dari Perda tersebut menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini untuk kenyamanan bagi para investor.

Selain itu, sambung Warson, kemarin telah disampaikan oleh Pak Bupati Dony Ahmad Munir bahwa wilayah Buahdua, Ujungjaya dan Tomo (Butom) akan menjadi bagian dari pusat kawasan industri.

Baca Juga :  Empat Kades PAW dan Satu Penjabat Dilantik, Bupati Sumedang: 'Proses Demokrasi Berjalan Aman dan Damai'

Sehingga, lanjut Warson, Bukan hanya di Sumedang bagian Barat saja yang masuk ke dalam kawasan industri. Melainkan wilayah Butom juga harus secepatnya melakukan persiapan.

“Kami mendorong agar Pemda segera menarik investor untuk melakukan investasi di Sumedang,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, Warson juga menjelaskan jika menarik para investor pun tidak bisa sembarangan. Namun, harus mengacu kepada hasil kajian yang cocok dengan wilayah Butom itu sendiri.

Baca Juga :  Bukan Dari APBD, Tiang Pintar Senilai Hampir Rp1 Miliar di Alun-alun Sumedang Pemberian CSR Pihak Swasta

“Ya, kalau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) cocoknya memang di bidang manufaktur, termasuk industri basah juga ada disana. Bahkan, harus ada juga ada disektor agrobisnisnya,” tukas Warson Mawardie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button