Sumedang — Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan, pihaknya tidak menolak penerapan e-voting dalam Pilkades serentak 28 Oktober 2026. Namun, modernisasi demokrasi tidak boleh dijalankan dengan pendekatan “pokoknya harus terlaksana”.
Ketua Bapemperda DPRD sekaligus Ketua Pansus Perda Pilkades 2026, drg. H. Rahmat Juliadi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).
“Kami mendukung e-voting, tetapi dukungan kami bukan cek kosong. Kalau belum siap, jangan dipaksakan,” tegasnya.
Rencana penerapan e-voting secara penuh di 92 desa dan 424 TPS harus didahului pembuktian kesiapan sistem, perangkat, jaringan, SDM, keamanan data, serta kesiapan masyarakat. Demokrasi, katanya, tidak boleh menjadi arena uji coba teknologi yang belum matang.
Rahmat mempertanyakan perubahan arah dari yang semula rencana pilot project menjadi penerapan menyeluruh. Uji coba seharusnya berfungsi menemukan kelemahan, bukan justru diterapkan langsung ke seluruh wilayah.
“Kalau berani menerapkan e-voting di 424 TPS, maka berani pula menguji kesiapan sistem dalam skala 424 TPS,” ujarnya.
Pemerintah daerah dan penyelenggara diminta menyiapkan rencana cadangan yang operasional. Harus jelas langkah yang diambil jika listrik padam, jaringan terputus, perangkat rusak, server bermasalah, atau data tidak terbaca.
“Jangan hanya siapkan sistem ketika normal; siapkan juga demokrasi ketika sistem gagal,” pesannya.
Rahmat menegaskan, regulasi harus memberikan kepastian hukum dalam kondisi normal maupun darurat. Hasil uji kelayakan, simulasi, dan audit independen harus menjadi dasar objektif keputusan. Jika syarat belum terpenuhi, opsi penundaan tetap harus terbuka.
“Lebih baik menunda teknologi daripada memaksakan teknologi lalu menunda kepercayaan rakyat,” katanya.
Keberhasilan Pilkades bukan diukur dari kecanggihan alat, melainkan dari setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya, suara terlindungi, proses transparan, dan hasil dapat diverifikasi.
“Pilkades bukan proyek teknologi. Yang dipertaruhkan adalah hak politik rakyat dan legitimasi kepala desa terpilih,” tandasnya.
Sumedang boleh menjadi pelopor e-voting, namun jangan sampai justru menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana modernisasi yang dipaksakan mengorbankan legitimasi demokrasi.*












