KriminalSumedang

Satroni Rumah Warga Saat Tidur, Maling Ini Berhasil Diringkus Polres Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus tersangka Suhendi (34) warga Bojong Seler RT 07/RW 04 Desa Rendengan Wetan Kecamatan Jatitujuh Majalengka terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Ya, kali ini kami berhasil menangkap Suhendi (34) tersangka pelaku Curat yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2024 lalu. Dimana, tersangka berhasil menyatroni salahsatu rumah warga di Kelurahan Situ Sumedang Utara,” ujar Kasatreskrim AKP Maulana Yusuf Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga :  Polres Sumedang Sidak SPBU di Tengah Isu Pertamax Oplosan

Kronologinya, sambung Kasatreskrim, pada hari Sabtu 9 Maret 2024 lalu, tersangka berhasil menggasak rumah korban warga Kelurahan Situ Sumedang Utara berupa satu buah laptop, satu buah Iphone, satu buah Ipad, hingga uang tunai sejumlah Rp1.450.000.

Baca Juga :  Bersihkan Sumedang dari Premanisme, Polisi Amankan 73 Orang

“Modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah saat korban tengah terlelap tidur. Tersangka berhasil masuk melalui pintu depan dengan cara dicongkel menggunakan linggis. Kemudian berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang berharga di rumah korban,” katanya.

Olehsebab itu, sambung Kasatreskrim, perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Sumedang Sidak SPBU di Tengah Isu Pertamax Oplosan

“Berkaca dari peristiwa ini, kami mengimbau warga agara terus berhati-hati dan selalu waspada. Mengingat, momentum mudik lebaran banyak warga yang akan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Jadi, pastikan jika rumah akan ditinggalkan titipkan ke tetangga ataupun ke RT/RW setempat,” tukas Kasatreskrim AKP Maulana Yusuf Bahtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button