
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus tersangka Suhendi (34) warga Bojong Seler RT 07/RW 04 Desa Rendengan Wetan Kecamatan Jatitujuh Majalengka terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Ya, kali ini kami berhasil menangkap Suhendi (34) tersangka pelaku Curat yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2024 lalu. Dimana, tersangka berhasil menyatroni salahsatu rumah warga di Kelurahan Situ Sumedang Utara,” ujar Kasatreskrim AKP Maulana Yusuf Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Sabtu (6/4/2024).
Kronologinya, sambung Kasatreskrim, pada hari Sabtu 9 Maret 2024 lalu, tersangka berhasil menggasak rumah korban warga Kelurahan Situ Sumedang Utara berupa satu buah laptop, satu buah Iphone, satu buah Ipad, hingga uang tunai sejumlah Rp1.450.000.
“Modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah saat korban tengah terlelap tidur. Tersangka berhasil masuk melalui pintu depan dengan cara dicongkel menggunakan linggis. Kemudian berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang berharga di rumah korban,” katanya.
Olehsebab itu, sambung Kasatreskrim, perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Berkaca dari peristiwa ini, kami mengimbau warga agara terus berhati-hati dan selalu waspada. Mengingat, momentum mudik lebaran banyak warga yang akan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Jadi, pastikan jika rumah akan ditinggalkan titipkan ke tetangga ataupun ke RT/RW setempat,” tukas Kasatreskrim AKP Maulana Yusuf Bahtiar. (*)