Ribut Soal Pembukaan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 (Pamulihan-Cimalaka) Pada 28 Oktober 2022, Ini Kata Dewan
Tidak jadi dibuka tanggal 28 Oktober 2022 karena harus ada sertifikat uji laik fungsi dan operasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPRD Sumedang atas Kesiapan Pembukaan Operasionalisasi Jalan Tol seksi 2 dan 3 di Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (25/10).
Turut hadir pada kegiatan itu dari pihak Tol Cisumdawu juga Kadis Perhubungan Sumedang, Tono Suhartono.
Anggota Komisi IV DPRD Sumedang, Dadang Sopian Syauri, menyebutkan, bahwa pembukaan Tol Seksi 2 Pamulihan-Sumedang sepanjang 17,05 Km dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka sepanjang 4,05 Km yang awalnya santer tersiar kabar akan dibuka pada 28 Oktober 2022, ternyata harus di undur.
Pasalnya, dalam kesiapan operasionalisasi jalan tol harus ada terlebih dahulu uji laik fungsi dan uji laik operasi yang melibatkan banyak pihak.
Dikutip dari situs pu.go.id Uji Laik Fungsi atau akrab disapa ULF Jalan Tol merupakan sebuah rangkaian terakhir yang dilaksanakan sebelum Jalan Tol dioperasikan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Pelaksanan evaluasi laik fungsi Jalan Tol terdiri dari ditjen perhubungan darat, korlantas, ditjen bina marga dan badan pengatur jalan tol (BPJT), Balai dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan).
Setelah proses Uji Laik Fungsi Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga jalan tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator Jalan Tol.
“Hasil rapat tadi sore, tidak jadi dibuka tanggal 28 Oktober 2022, karena harus ada uji laik fungsi dulu,” kata Dadang.
Nanti, kata Dadang, jika sudah lulus uji laik fungsi dan laik operasi baru dapat sertifikat, baru jalan tol itu bisa digunakan.