
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Guna mengoptimalkan perlindungan terhadap situs Cagar Budaya, Paguyuban Seniman Budayawan Sumedang (PSBS) mengikuti rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sumedang, Disparbudpora, DLHK, Diskopindag, BKAD dan Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) di Aula Satpol PP Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/6/2023).
Ketua Umum PSBS Andi Lesmana mengatakan, terdapat sejumlah poin usulan yang dibahas dalam rapat diantaranya, mengusulkan agar Pemda Sumedang segera membahas dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Cagar Budaya.
“Sebenarnya, Perda cagar budaya sudah ada. Namun, hal ini untuk optimalisasi perlindungan terhadap situs yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Terlebih, Pemda Sumedang sendiri telah menetapkan sekitar 33 Cagar Budaya,” ucap Andi.
Selain itu, lanjut Andi, PSBS juga menginisiasi dalam ajuan Perbup Cagar Budaya tersebut ada klausul Pengamanan (PAM) Budaya yang difungsikan sebagai Petugas Pengamanan Cagar Budaya sekaligus sebagai corong edukasi cagar budaya kepada masyarakat atau pengunjung serta pihak terkait lainnya.
Sementara khusus Cagar Budaya Lingga, sambung Andi, PSBS menginisiasi agar seputar area lingga dapat dibangun kembali pagar pembatas agar tidak dilalui secara bebas oleh pengunjung.
“Hal ini untuk meminimalisir perbuatan-perbuatan yang dapat merusak baik fisik maupun nilai-nilai dari Cagar Budaya. Jadi, di area monumen lingga ini, kami berharap ada PAM Budaya setiap harinya. Dengan tujuan tidak hanya menjaga dan mengawal tetapi dapat menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat maupun pengunjung,” tuturnya.
Lebih lanjut Andi menuturkan, PSBS juga menginisiasi agar aksara Sunda yang ada di sekitar Alun-alun Sumedang dapat direvitalisasi berupa adanya pelindung agar tidak terinjak oleh pengunjung.
“Perlindungan terhadap aksara Sunda ini sangat penting, agar nilai-nilai kesakralan dan ajaran terhadap aksara sunda pun dapat dilindungi. Mengingat bahasa dan aksara sunda merupakan bagian dari objek pemajuan kebudayaan yang termaktub dalam UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sambung Andi, PSBS juga menginisiasi agar di sekitar Alun-alun Sumedang disediakan fasilitas publik berupa toilet umum.
“Pada dasarnya semua peserta audensi sepakat bahwa sangat penting adanya PAM Budaya sebagai wujud partisipasi masyarakat terhadap perlindungan Cagar Budaya yang tentunya harus difasilitasi oleh Pemda Sumedang.
Kami pun berharap, Disparbudpora sebagai stakeholder kebudayaan dapat mengusulkan segera Perbup Cagar Budaya. Terlebih, PSBS akan mengawal usulan tersebut sampai terbitnya Perbup ini,” tandasnya. (*)