Kejahatan

Polres Sumedang Berhasil Bongkar 8 Kasus Narkotika di Bulan November, Tetapkan 13 Tersangka

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepolisian Resor Sumedang berhasil bongkar 8 Kasus Narkotika dan telah menetapkan 13 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan November 2024.

“Total tersangka ada 13 orang dari delapan kasus yang terungkap,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat diwawancarai awak media di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024).

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya menangkap lima tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Ada lima tersangka peredaran sabu, yaitu GTA, RF, MP, AG, dan GM, dengan barang bukti yang disita sebanyak 15,28 gram,” ungkap Kapolres.

Selain itu, petugas juga menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran tembakau sintetis, yaitu ANH, RNH, MZR, dan FM, dengan barang bukti sebanyak 14,79 gram.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa di Jatinangor Tewas, Diduga Loncat dari Apartemen Lantai 27

Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan satu tersangka dalam kasus peredaran psikotropika, yaitu MTP.

“Ada juga satu tersangka yaitu MTP, untuk peredaran psikotropika,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan hukuman dan denda dari praktek pengedaran barang haram tersebut yaitu, UU RI Nomor 17 tahun 2023 pasal 436 ayat 2.

“Penggunaan sediaan farmasi pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah, dan pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Patroli Malam Menjelang Pencoblosan di Pilkada 2024

Dan terhadap mereka yang membantu, sambung Kapolres, dikenakan hukuman juga, terjerat pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ditambah pasal 55 dan 56 KUH Pidana, yaitu terhadap mereka yang terus serta dan membantu,” terangnya.

Modus daripada tersangka kasus narkoba tersebut, lanjut Kapolres adalah dengan sistem tempel di letakan di tempat yang sudah disepakati via whatsapp lalu di share tempat atau lokasi penyimpanan di tempat tertentu dan bertransaksi secara langsung.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Apel Pengecekan Kesiapan Anggota dalam Pengamanan Pilkada 2024

“Kemudian modusnya, bagaimana mereka melakukan kejahatannya, yang pertama mereka memberikan tanda atau dipetakan menggunakan google maps, kemudian mereka bertemu, bertatap muka secara langsung atau barang yang sudah dipesan itu disimpan di tempat tertentu, ditempelkan atau buka sembunyikan di tempat tertentu yang sudah dijanjikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi total barang bukti yang disita sebanyak 89 butir, dan kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, yakni, PKW, Z, dan AR. Jumlah barang bukti sebanyak 3.047 butir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button