TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan, telah terjadi dugaan tindak pidana dimuka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHPidana.
“Ya Polsek Sumedang Utara telah menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan pada tanggal 16 Maret 2024 lalu. Dimana, kejadiannya pada hari Jum’at 15 Maret 2024, sekira jam 03.30 WIB di Jln. Prabu Tadjimalela Kelurahan Kotakaler Sumedang Utara,” ujar AKP Awang Munggardijaya kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (22/3/2024).
Ia melanjutkan, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pelapor.
“Nah, untuk pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Ia melanjutkan, korban berinisial DSN merupakan Pelajar/Mahasiswa warga Desa Naluk Cimalaka Sumedang.
“Modus operandinya, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan kosong serta helm ke arah atau bagian kepala. Hingga menendang korban ke bagian kepala setelah korban terjatuh,” terangnya.
Saat ini, sambung Kasi Humas, para pelaku masih dalam lidik.
“Sedangkan kondisi korban DSN mengalami luka sobek di bagian pelipis sebelah kanan, luka sobek didekat telinga sebelah kiri dan luka di ujung hidung terdapat luka. Korban juga masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumedang,” tukasnya. (*)