TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang, Eko Hadi Pranoto membenarkan, pihaknya telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang pada Kamis (25/7/2024).
“PLN UP3 dengan Kejari Sumedang bersepakat untuk bersama-sama dapat menjaga menyelamatkan aset negara di bidang ketenagalistrikan dan bidang lainnya,” ujar Eko Hadi Pranoto kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/7/2024).
Eko mengungkapkan, komunikasi antara PLN UP3 dengan Kejari Sumedang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Memorandum of Understanding (MoU) ini sudah berjalan cukup lama. Kemarin hanya memperpanjang jangka waktu saja. Namun koordinasi maupun komunikasi terus berjalan, karena tentunya kami memerlukan beberapa guidance hukum. Sehingga kami dapat melayani Pelanggan dengan sebaik – baiknya dan di dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Eko.
Eko juga menambahkan, lingkup kerjasama antara PLN dan Kejaksaan meliputi tindakan penegakan hukum diantaranya apabila terjadi pencurian aset PLN ataupun penyalahgunaan penggunaan energi listrik.
“Jadi, tidak hanya tindakan koreksi, namun juga disepakati berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan terjadinya berbagai pelanggaran,” tukasnya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jabar, Susiana Mutia menyampaikan bahwa MoU PLN dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen juga tanggung jawab bersama untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Pendampingan hukum dalam proses bisnis PLN yang cukup kompleks, strategis, namun rentan permasalahan, memang sangat diperlukan.
Hal ini tentunya agar dalam pelaksanaannya, dapat diminimalisir risiko-risiko yang mungkin akan terjadi.
Dalam kerjasama ini, PLN juga memastikan bahwa akan selalu siap memberikan dukungan dalam bentuk produk maupun jasa kelistrikan untuk membantu tugas serta fungi kejaksaan sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal,” tutup Susi. (*)