Penjabat Sekretaris Daerah Tuti Ruswati Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Bupati Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pasca dilantiknya Pj (Penjabat) Bupati Sumedang Herman Suryatman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Pj Bupati Sumedang. Rabu (3/4/2024).
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmuddin, mengeluarkan radiogram dengan nomor Surat 10/OD.03.03/PEMOTDA tertanggal 1 April 2024.
Di dalam isi radiogram tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat menginstruksikan Pj Sekda Kabupaten Sumedang untuk menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang hingga dilantiknya Pj Bupati yang baru.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Pemindahan, dan Pembinaan Penjabat Bupati dan Walikota.
Penunjukan Pj Sekda Tuti Ruswati sebagai pelaksana tugas sehari-hari (PLH) Bupati ini berlaku sejak tanggal 1 April 2024 dan akan berakhir saat terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pj Bupati Sumedang.
“Penunjukan Pj Sekda ini untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan roda pemerintahan di Sumedang tetap berjalan,” pungkas Pj Gubernur Jabar.