Hukum

Pengedar Narkoba Dikalangan Pelajar Conggeang Berhasil Diringkus

Babinsa Koramil 1007/Conggeang bersama dengan petugas dari BNNK Kabupaten Sumedang berhasil mengungkap peredaran obat terlarang (narkoba) di kalangan pelajar yang terjadi di Kecamatan Conggeang.

Dandim 0610/Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti, mengatakan, pertengahan bulan Maret prajuritnya (Babinsa) telah mengumpulkan infomasi terkait kasus tersebut.

Melalui Danramil Conggeang Kapten Inf Lilo, Dandim telah memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan pengumpulan, penyelidikan dan mengembangkan informasi terkait peredaran obat terlarang di Kecamatan Conggeang.

“Hari ini, 3 personel Koramil Conggeang melakukan pengintaian ke tempat transaksi obat tersebut, setelah akurat mereka berkoordinasi dengan pihak BNN untuk bersama-sama menangkap para pelaku,” kata Dandim seperti pada keterangan tertulis yang diterima Tahu Ekspres, Kamis (6/4).

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba, Lapas Sumedang Geledah Blok Hunian dan Test Urine

Dari hasil penangkapannya, 4 orang berhasil diamankan, diantaranya HS (24) yang merupakan bandar asal Aceh, AB (26) sebagai pengedar asal Conggeang, A (24) juga sebagai pengedar yang merupakan warga Buahdua dan EM (31) sebagai pengguna asal Buahdua.

“Pelaku HS sudah menjadi pengedar kurang lebih 5 bulan, dan melakukan penjualan kepada warga dan anak dibawah umur,” kata Dandim.

Menurut Dandim, penangkapan dilakukan di Babakan Opak Conggeang Kulon oleh Babinsa Serma Eman, Serda Novi, Koptu Nanang dan didampingi oleh pihak BNN Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Cimalaka Terungkap, 7 Orang Diamankan

“Pada saat penangkapan sedang melaksanakan transaksi 1 keping obat tramadol dengan saudara EM,” kata Dandim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit kendaraan Honda Bario, 1 unit HP Oppo, 1 unit HP Realme, obat Tramadol HCL tablet 50Mg 49 lembar, Trihexyphenidyl 2Mg 5 lembar, Eximat 303 butir, Dextro 171 butir, gunting dua buah, plastik kecil 17 lembar, tas pinggang 2, dompet berisi Kartu ATM Mandiri, BRI, KTP, SIM C, kartu vaksin, dan uang tunai sebanyak Rp1.874.000.

“Setelah itu pelaku dan semua barang bukti kami serahkan ke pihak BNNK Kabupaten Sumedang untuk ditindak lebih lanjut,” ujar Dandim.

Baca Juga :  Kejutan Ulang Tahun Dandim 0610 dari Polres Sumedang, Penuh Kehangatan dan Kebersamaan

Dalam hal ini, Dandim mengapresiasi kinerja anak buahnya, menurutnya, ketika ada laporan dari warga, prajuritnya langsung mengumpulkan informasi, mengamati, kemudian bertindak dengan cepat dan tepat.

“Kita prihatin dengan maraknya peredaran narkoba saat ini, apalagi sasarannya para pelajar dan pemuda yang notabennya adalah generasi penerus bangsa,” tuturnya.

Untuk itu dirinya mengimbau, kepada semua pihak agar sadar akan bahaya narkoba, menjauhinya dan mengkampanyekan anti narkoba.

“Yang terpenting, generasi muda harus meyakini bahwa narkoba adalah alat perusak diri dan perusak masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button