Pelaku dan Korban Saling Memaafkan, Kejari Sumedang Hentikan 2 Perkara ini Berdasarkan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Sumedang menghentikan penuntutan terhadap dua perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) setelah para pelaku dan korban berdamai, Pada Hari Kamis, 19 Januari 2023.
Kedua perkara tersebut adalah Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang dilakukan oleh tersangka Dian Kardiansyah Bin Dodo dan Perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Iksan Permana Bin Muslih.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana, mengatakan, penghentian kedua perkara tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana. Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan korban telah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.
“Perkara tersebut memenuhi Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Pasal 5 Ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun,” kata I Wayan kepada wartawan, Jum’at (20/1).
Menurutnya, persetujuan penghentian penuntutan dua perkara tersebut dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diikuti jajaran Kejari Sumedang.
“Selanjutnya, Jampidum, Dr. Fadil Zumhana memerintahkan Kepala Kejari Sumedang menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya.