Hukum Restoratif
-
Hukum
Pelaku dan Korban Saling Memaafkan, Kejari Sumedang Hentikan 2 Perkara ini Berdasarkan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Sumedang menghentikan penuntutan terhadap dua perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) setelah para pelaku dan korban berdamai, Pada…
Read More »