Dua tersangka kasus pidana di Sumedang tak jadi dipenjara setelah mendapat keadilan restoratif. Keputusan itu diambil lewat kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemkab Sumedang yang diteken Jumat (1...
Kejaksaan Negeri Sumedang menghentikan penuntutan terhadap dua perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) setelah para pelaku dan korban berdamai, Pada Hari Kamis, 19 Januari 2023....






