KejahatanNasional

Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Cimalaka Terungkap, 7 Orang Diamankan

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kronologi penggerebekan jaringan narkoba, atau lebih tepatnya pabrik rumahan obat-obatan terlarang, berhasil terungkap di Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Selasa (5/11/2024).

Ketua RT setempat, Erwin Husni, mengatakan awalnya dia berinisiatif mendatangi rumah terduga karena belum ada laporan apa pun terkait kepindahan mereka kepadanya.

“Pertama inisiatif datangi mereka (tersangka) karena mereka tidak melaporkan diri terlebih dahulu. Jadi, saya yang datangi duluan,” katanya.

Menurut pengakuan mereka, lanjut Erwin, terduga mengaku sebagai orang Sumedang yang bekerja sebagai pekerja perbaikan saluran jalan tol.

“Terus pengakuan mereka bertiga, yang dua dari Sumedang, yang satu dari luar Sumedang, pengakuan awal mereka bekerja di perbaikan saluran di jalan tol,” tambah Erwin.

Baca Juga :  DPRD Sumedang Prihatin atas Kasus Produksi Obat Ilegal di Cimalaka dan Situraja

Erwin mengatakan, kondisi rumah selalu sepi dan sama sekali tidak terlihat aktivitas, bahkan gerbang selalu dalam keadaan digembok.

“Tidak ada kecurigaan juga dari masyarakat, cuma saya inisiatif cek, tapi saya lihat seperti tidak ada aktivitas, gerbangnya pun digembok,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Johanes R. Manalu mengatakan bahwa barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan berjumlah sekitar 1.000.000 (satu juta) butir obat.

“Untuk sementara jumlah (barang bukti obat) sekitar kurang lebih satu juta butir, dan mereka produksi di sini,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka baru mulai memproduksi obat sekitar tiga minggu yang lalu.

“Menurut informasi yang kita dapat, (tersangka) baru berjalan tiga minggu, juga ada satu unit mesin,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Pasar Cimalaka Tolak Pembangunan TPBS, Tuntut Transparansi Proses

Tersangka yang berdomisili di Sumedang dan Bandung, lanjut Kombes Johanes, telah diamankan dengan jumlah total tujuh orang.

“Tersangka ada tujuh orang masih kita proses. Ada warga Sumedang, ada juga dari Bandung. Menurut informasi, peredarannya masih di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen Pol Marthinus Hukom, menyebutkan bahwa operasi penggerebekan pabrik obat terlarang ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memberantas narkoba di Indonesia.

“Kita menguatkan, mengaplikasikan, atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita yang baru. Ada yang namanya Asta Cita, kalau tidak salah di poin yang ketujuh, tentang pemberantasan narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Resmikan Rumah Sakit Cimalaka

Ia mengatakan bahwa obat Trihexyphenidyl tersebut diproduksi secara ilegal, harus dengan resep dokter, dan jika digunakan berlebihan, dapat menyebabkan kecanduan atau efek “fly.” Obat ini adalah jenis penenang dan penghilang rasa sakit.

“Pertama, ini diproduksi secara ilegal. Kedua, harus pakai resep dokter, dan jika digunakan dalam jumlah banyak, bisa menyebabkan kecanduan atau fly. Ini jenisnya obat Trihexyphenidyl, obat penenang dan penghilang rasa sakit,” tambahnya.

Terakhir, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku pengedar obat-obatan terlarang, bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Maka, kita berburu terus barang-barang ini. Kita kerja sama dengan Polda dan juga dengan BPOM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button