Pemilu 2024SumedangTanjungsari

Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Tanjungsari Sumedang Temukan Pelanggaran Terkait Zona Pemasangan APK

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pada masa tahapan Kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsari dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah melaksanakan sedikitnya 34 kali pengawasan kampanye.

“Selama tahapan Kampanye Pemilu 2024 ini berlangsung, kami telah melakukan 9 kali pengawasan di bulan Desember 2023 dan 25 kali pengawasan di bulan Januari 2024,” ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari, Imam Wahyu kepada wartawan di Tanjungsari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/1/2024).

Selain itu, sambung Imam, adapun metode pelaksanaan Kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Tanjungsari antara lain, metode tatap muka 11 kali kegiatan, metode pertemuan terbatas 10 kali kegiatan, kegiatan lainnya sebanyak 13 kali dan penyebaran bahan kampanye.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang: Jangan Ada Aksi Perpeloncoan Saat MPLS

“Sampai dengan hari ini, kami pastikan temuan dan laporan terkait tahapan kampanye masih nihil. Artinya tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye tersebut,” ucap Imam.

Tak sampai disitu, kata Imam, ada beberapa bentuk pencegahan/saran perbaikan yang disampakan oleh Panwascam terutama tentang keikutsertaan anak dalam kampanye tatap muka. Kemudian, tentang penyampaian pemberitahuan kegiatan kampanye secara tertulis kepada Kepolisian RI sesuai tingkatan dengan tembusan kepada KPU RI dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029, Agung Gundara Langsung Syukuran Bersama Warga Haurkuning Paseh

“Nah, untuk kampanye metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Panwascam Tanjungsari menemukan pelanggaran terhadap keputusan KPU No. 394 tentang zona pemasangan APK dan telah melayangkan saran perbaikan kepada pihak PPK untuk dapat menindaklanjutinya kepada peserta Pemilu 2024,” jelasnya.

Sementara itu, masih kata Imam, sejak tanggal 21 Januari 2024 lalu, peserta Pemilu telah diperkenankan melaksanakan metode Kampanye rapat umum dan pemasangan Iklan di media massa elektronik, cetak maupun media daring.

Baca Juga :  PLN UP3 Sumedang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Ketenagalistrikan

“Berdasarkan SK KPU No.15 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum telah terbit berisi Jadwal Peserta Pemilu dalam melaksanakan kegiatan Kampanye Rapat umum di seluruh Dapil Wilayah Kabupaten Sumedang.

Kami berharap para peserta pemilu dapat mematuhi jadwal tersebut serta aturan terkait
waktu kampanye rapat umum dari pukul 09.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB. Juga diharapkan dapat mematuhi semua larangan kampanye pada PKPU 15 Tahun 2023 BAB VIII Pasal 69 dan seterusnya,” terang Imam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button