HukumSumedangTanjungsari

Lagi, Prajurit TNI Meringkus 2 Orang Pengedar Obat Terlarang di Tanjungsari Sumedang

Setelah berhasil meringkus pengedar dan bandar obat terlarang di Kecamatan Conggeang beberapa waktu lalu, prajurit TNI dari Kodim 0610/Sumedang kini kembali menangkap 2 orang pengedar di sebuah warung yang beralamat di Dusun Pandaisari RT 01 RW 01 Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Jumat (14/4).

Menurut Dandim Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti, penangkapan yang dilakukan oleh prajuritnya berawal dari informasi warga yang menyebutkan diduga ada transaksi obat-obatan terlarang di sebuah warung.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi yang dicurigai, ternyata benar, dilokasi tersebut tempat transaksi obat-obatan terlarang.

“Dua orang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungsari,” kata Dandim.

Kedua orang tersebut sama-sama berasal dari Aceh. H (26) dan MN (26) yang berasal dari Kecamatan Lumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah obat batuk cair sachet, 276 butir Dextro, 341 butir Tryhex, 1.125 butir Tramadoc HCI, dan belasan butir obat lainnya.

“Pelaku kini mendekam di Mapolsek Tanjungsari, dan perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian,” katanya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, yang menjadi target pengkonsumsi obat-obatan terlarang ini adalah para kaum muda, termasuk didalamnya ada pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button