Kurang Dari 24 Jam, Kejari Sumedang Tangkap DPO Penggelapan Asal Bandung
Kejaksaan Negeri Sumedang menangkap DD atas kasus penggelapan di sebuah SPBU yang berada di Sumedang Kota, pada Hari Jumat (6/1/2022) sekira Jam 08.00 WIB.
Diketahui, DD masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Bandung. Saat dilakukan pencarian, DD diketahui sedang berada di Kabupaten Sumedang.
“Kurang dari 24 Jam setelah mendapatkan laporan dari Kejari Kota Bandung, tim kami langsung menangkap DPO di sebuah SPBU,” Kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saiful, saat dihubungi melalui seluler, Sabtu (8/1).
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan penangkapan terhadap DPO.
“Setelah dilakukan penangkapan terpidana diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya dilakukan eksekusi,” kata Inal.
Inal menyebutkan, Denny dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021.
Menurutnya, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan hakim kasasi di Mahkamah Agung.