Peristiwa

Kurang Dari 24 Jam, Kejari Sumedang Tangkap DPO Penggelapan Asal Bandung

Kejaksaan Negeri Sumedang menangkap DD atas kasus penggelapan di sebuah SPBU yang berada di Sumedang Kota, pada Hari Jumat (6/1/2022) sekira Jam 08.00 WIB.

Diketahui, DD masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Bandung. Saat dilakukan pencarian, DD diketahui sedang berada di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Tak Ada Kaitan dengan Tersangka Kasus Tipikor, UGR Tol Cisumdawu Rp329 Miliar Tak Bisa Cair

“Kurang dari 24 Jam setelah mendapatkan laporan dari Kejari Kota Bandung, tim kami langsung menangkap DPO di sebuah SPBU,” Kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saiful, saat dihubungi melalui seluler, Sabtu (8/1).

Baca Juga :  PLN UP3 Sumedang Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan penangkapan terhadap DPO.

“Setelah dilakukan penangkapan terpidana diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya dilakukan eksekusi,” kata Inal.

Baca Juga :  Begini Alasan Bank BTN Tak Mencairkan UGR Tol Cisumdawu Senilai Rp 329 Miliar

Inal menyebutkan, Denny dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021.

Menurutnya, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan hakim kasasi di Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button