Sumedang – Satreskoba Polres Sumedang mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan barang bukti sabu, obat keras tertentu (OKT), serta tembakau gorila atau sinte.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Sumedang sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Pada hari ini kami melakukan Press Release hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, sepanjang bulan Agustus 2026,” kata AKBP Reza saat press release ungkap kasus narkoba bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Dari 12 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu, dan 694,23 gram tembakau gorila/sinte.
“Selama bulan Agustus 2026, Sat Resnarkoba Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 12 kasus dengan total 13 tersangka,” kata Kapolres.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai kurang lebih Rp150 juta. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa.
“Adapun barang bukti yang berhasil diungkapkan mencapai kurang lebih Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” ujarnya.
Dari 13 kasus tersebut, lima kasus merupakan kasus sabu dengan lima tersangka. Kemudian tujuh kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan satu kasus tembakau gorila/sinte dengan satu tersangka.
Salah satu pengungkapan kasus obat keras terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang dan Garut. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN alias Sanu, 23 tahun, dan EH, 44 tahun.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 502.819 butir obat keras yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dextro, dan obat lainnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap adanya peredaran obat keras melalui jaringan penjualan yang melibatkan toko kelontong. Salah satu tersangka diketahui berperan sebagai penjaga toko.
Polisi juga mengungkap kasus tembakau gorila/sinte dengan tersangka berinisial MSA, 25 tahun, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
MSA diamankan di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 694,23 gram tembakau gorila/sinte dan bahan baku bibit sinte sebanyak 119 mililiter.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA membuat tembakau gorila/sinte tersebut secara otodidak. Bahan baku bibit sinte diperoleh dari seseorang berinisial Mr. O yang dikenal melalui media sosial Instagram,” tambahnya.
Tersangka kemudian membuat dan memasarkan tembakau gorila/sinte tersebut melalui media sosial Instagram dengan nama akun CORF.FLY.
Dari hasil penjualan tembakau gorila/sinte tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.
AKBP Reza menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Pengungkapan narkotika di wilayah masing-masing terus dilakukan guna menyelamatkan generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba,” kata AKBP Reza.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Sumedang yang terbebas dari peredaran narkoba, psikotropika dan obat-obatan keras tertentu.










