Beranda / Sosial / Tercatat 42 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumedang Sepanjang Tahun 2026, Begini Harapan Mahasiswa

Tercatat 42 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumedang Sepanjang Tahun 2026, Begini Harapan Mahasiswa

Sumedang – Sebanyak 42 kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat di Kabupaten Sumedang hingga 26 Agustus 2026. Di tengah kasus yang di antaranya berupa KDRT dan pemerkosaan, mahasiswa meminta penanganan terhadap korban tidak dibarengi stigma atau budaya menyalahkan perempuan yang mengalami kekerasan.

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah. Dia mengatakan total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat hingga saat ini mencapai 134 kasus.

“Perempuan 42 anak 92 total sampai hari ini 134,” kata Ekki saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Rabu, (26/8/2026).

Menurut Ekki, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di antaranya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemerkosaan.

“Kalo perempuan KDRT. Ada juga (kasusnya) pemerkosaan,” Ucap Ekki.

Ketua Bidang Immawati Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Sumedang, Ari Derista, menilai setiap kasus kekerasan harus ditangani secara serius. Dia juga meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara adil sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan.

“Setiap kasus kekerasan harus diusut tuntas dan diproses hukum secara adil untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tidak boleh ada lagi stigma atau budaya menyalahkan korban,” kata Ari.

Ari juga menyoroti pentingnya memastikan layanan pemerintah bagi korban benar-benar aman. Selain perlindungan, korban dinilai membutuhkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

“Pemerintah yang telah menyediakan layanan harus benar-benar aman dan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis. Kami berharap para perempuan di Sumedang dan di seluruh Indonesia baik sebagai ibu rumah tangga, tempat kerja ataupun di media sosial bisa merasa benar-benar aman tanpa adanya ancaman KDRT, intimidasi dan jenis-jenis pelecehan lainnya,” kata Ari.

Tag: