Beranda / Kejahatan / Motif Baru Peredaran Tramadol di Sumedang, Disimpan dalam Wadah Paracetamol

Motif Baru Peredaran Tramadol di Sumedang, Disimpan dalam Wadah Paracetamol

Sumedang – Satresnarkoba Polres Sumedang mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) selama Agustus 2026. Salah satu barang bukti yang diamankan yakni ribuan butir obat yang diduga Tramadol HCl 50 mg, yang ditemukan dalam kemasan atau wadah bertuliskan paracetamol.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari 13 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Sumedang selama Agustus 2026.

“Gaya baru para pelaku dalam membawa barang ataupun nanti melakukan transaksi. Mereka menggunakan kotak obat parasetamol,” kata AKBP Reza saat press release ungkap kasus narkoba bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 502.819 butir obat keras tertentu. Salah satu jenis obat yang diamankan adalah Tramadol HCl 50 mg.

Barang bukti tersebut ditemukan bersama berbagai jenis obat keras lainnya. Dalam daftar barang bukti, polisi mencatat adanya obat yang diduga Tramadol HCl 50 mg serta obat-obatan lain seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextro, dan jenis obat lainnya.

Penggunaan wadah bertuliskan paracetamol menjadi salah satu temuan dalam pengungkapan tersebut. Wadah tersebut digunakan untuk menyimpan obat yang diduga Tramadol HCl 50 mg.

Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran obat keras tersebut, yakni AN alias Sanu, 23 tahun, dan EH, 44 tahun.

AN tercatat sebagai wiraswasta dan diamankan di wilayah Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sementara EH juga berstatus wiraswasta dan diamankan di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti obat keras tertentu yang diamankan mencapai 502.819 butir.

Selain Tramadol HCl 50 mg, polisi juga menemukan sejumlah jenis obat lain dalam jumlah berbeda, termasuk obat yang diduga Trihexyphenidyl, Hexymer, Dextro, serta obat keras lainnya.

Polres Sumedang menyebut pengungkapan kasus peredaran OKT tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Secara keseluruhan, dari 13 kasus narkoba yang diungkap selama Agustus 2026, polisi mengamankan 13 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu, dan 694,23 gram tembakau gorila/sinte.

“Adapun barang bukti yang berhasil diungkapkan mencapai kurang lebih Rp150.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” ujar Reza.

Kapolres Sumedang menegaskan pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah hukum Polres Sumedang.

Tag: