Kuasa Hukum Tunjukan Bukti PK Kedua di MA Masih Berjalan, PN Sumedang Dipertanyakan Usai Cairkan Dana Konsinyasi
Sumedang – Sengketa lahan proyek Tol Cisumdawu di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang mencairkan sisa uang konsinyasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Jandri menyebut, saat ini proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung masih berlangsung. Namun, menurutnya, PN Sumedang justru telah mencairkan dana konsinyasi tersebut.

“Bukti PK 2 di Mahkamah Agung masih berjalan. Tapi kenapa PN berani mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut?” ujar kepada Tahu Ekspres, Jum’at (1/5/2026).
Ia menduga, langkah tersebut tidak lepas dari praktik mafia hukum di lingkungan peradilan. “Jelas kami menduga ini adalah praktik mafia hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang,” tegasnya.
Atas dugaan itu, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Jandri meminta agar seluruh jajaran PN Sumedang yang diduga terlibat dapat diperiksa.
“Kami mendorong KPK untuk segera memeriksa jajaran Pengadilan Negeri Sumedang yang terlibat. Selain itu, kami juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi tegas kepada ketua pengadilan, panitera, serta panitera muda perdata,” katanya.
Menurutnya, pengadilan seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Namun, kondisi yang terjadi justru dinilai bertolak belakang.
“Pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan bagi masyarakat yang terzalimi. Tapi yang terjadi, PN Sumedang justru menjadi sarang mafia hukum. Ini kontradiktif dengan moto Ketua Mahkamah Agung tentang peradilan yang wilayah bebas korupsi,” ucapnya.
Jandri juga mengingatkan agar kondisi ini tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Jangan sampai masyarakat kecewa dan tidak puas terhadap pengadilan maupun Mahkamah Agung,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan pihaknya telah melaporkan seseorang berinisial HDSM ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
“Sebelumnya kami juga sudah melaporkan H Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dua HGB dan tujuh Letter C,” ujarnya.
Ia pun meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolri melalui Dirtipid Mabes Polri untuk segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka jika alat bukti sudah mencukupi,” pungkasnya.







