TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Persoalan Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) disinyalir ada yang belum tuntas. Menyusul, bergulirnya sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Meskipun putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dimana Dadan Megantara dan PT Priwista Raya dikalahkan dalam gugatan oleh Ahli Waris Udju cs, sebagai ahli waris pengganti keturunan Bangin Bin Moetakin Bin E. Koesoemah, selaku ahli waris pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Bin E. Koesoemah dan WA Baron Baud.
UGR yang dikonsinyasi di PN Sumedang itu senilai Rp 329 miliar yang saat ini ada di rekening RPL PN Sumedang. Jadi, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah diserahkan kepada pihak yang berhak yaitu Udju cs. Hal itu juga dikuatkan dengan keputusan penetapan pencairan uang konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang tertanggal 5 Juni 2024.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Uju cs, Jandri Ginting SH. MH., kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (5/7/2024).
Namun, sambung Jandri, pencairan uang tersebut terhambat karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengirimkan surat permohonan pemblokiran ke Bank BTN Sumedang. Sehubungan tengah melakukan penyidikan atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mana telah menetapkan pihak yang kalah dalam gugatan itu yakni Dadan Megantara cs, sebagai pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara.
“Kami sangat optimis uang konsinyasi ini akan cair. Pasalnya, Udju cs merupakan pihak yang berhak atas konsinyasi itu. Maka kami pasti optimistis menjadi pihak pemenang. Ini putusan hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak termasuk Bank BTN.
Disisi lain, dengan adanya putusan 2660/k/pdt/2023, klien kami tidak ada korelasinya dengan Haji Dadan dan PT Priwista Raya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, subjek dan objeknya sudah beralih ke Udju cs,” tegas Jandri.
Jandri pun menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu kan baru. Bahkan, masih berproses.
“Ini kan baru proses dugaan. Kami belum tahu berapa kerugian negara dan berapa selisihnya antara uang konsinyasi dan perhitungan dari Kejaksaan,” katanya.
Selain itu, sambung Jandri, semenjak surat yang dilayangkan Kejaksaan ke BTN, kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan. Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan, yang pada intinya meminta agar pemblokiran tersebut di cabut dan meminta pengantar pencairan ke Bank BTN.
“Sedangkan jawaban dari surat ini, bahwa pihak Kejaksaan tidak akan mengganggu hak keperdataan dari ahli waris dan pencairan uang konsinyasi ini sebenarnya dikembalikan ke pihak Bank BTN. Namun demikian, sampai saat ini Bank BTN tak berani mencairkan,” tukas Jandri Ginting. (*)