Kuasa hukum eks santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum pengajar meminta komitmen DPRD Sleman untuk turut memberikan perhatian terhadap perlindungan korban.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat bertemu dengan Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan kronologi serta perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami menyampaikan kepada Ketua DPRD Sleman bahwa korban ini kan merupakan mantan santriwati yang kemudian dipaksa untuk memberikan atau melayani nafsu kyai tersebut,” kata Gusti saat diwawancarai usai pertemuan.
“Sehingga kami sampaikan perkembangan proses hukumnya, termasuk juga bagaimana pihak terkait menangani kasus ini,” imbuhnya.
Gusti juga menyampaikan perkembangan terkait laporan balik yang dibuat oleh pihak istri korban kepada Polda DIY atas dugaan perzinahan yang melibatkan suaminya dan korban.
Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah berkirim surat kepada Polda DIY. LPSK juga memberikan rekomendasi agar laporan tersebut tidak diproses terlebih dahulu hingga perkara kekerasan seksual terhadap kliennya memiliki kepastian hukum.
“Terkait dengan LPSK, kami sampaikan beberapa perkembangan. Laporan balik kekerasan seksual meminta Polda DIY untuk menunda dilanjutkan proses sampai proses hukum klien kami selesai sampai dengan putusan,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih menunggu pengembalian berkas perkara dari kejaksaan atau P19. Meski demikian, Gusti memastikan pihaknya siap mendampingi korban apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik.
“Kami koordinasi dengan penyidik masih menunggu P19 dari Kejaksaan, untuk P20 dan P21, salahkan informasi ke Kejaksaan Negeri Sleman. Terakhir kami koordinasi P19 dari Kejaksaan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah stakeholder terkait, termasuk DP3AP2KB dan KPAD Sleman. Gusti menyebut pihak-pihak tersebut memberikan respons positif melalui pendampingan terhadap korban, termasuk bantuan persalinan hingga proses pemulihan.
DPRD Sleman Siapkan Tindak Lanjut
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan.
Gustan mengatakan DPRD Sleman akan melakukan tindak lanjut dengan bertemu Bupati Sleman beserta jajarannya dan sejumlah ketua fraksi DPRD Sleman pada Kamis (7/10/2026).
Menurutnya, terdapat tiga komitmen yang telah disepakati bersama kuasa hukum korban. Salah satunya berkaitan dengan aturan dan dukungan anggaran untuk pencegahan serta penanganan kekerasan.
“Jadi aturannya sudah ada, tapi tidak didukung oleh kekuatan anggaran, penindakan pemberantasan dan pencegahan kekerasan, nanti kita lihat termasuk programnya apa,” ujar Gustan.
Pihaknya juga meminta data dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Sleman.
Gustan menilai kasus yang menimpa mantan santriwati tersebut bisa menjadi gambaran bahwa masih terdapat kasus kekerasan lainnya yang belum terungkap.
“Ini cukup efektif, bagaimana koordinasi dengan LPSK, bagaimana pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban, harapanmu tidak hanya pasca kelahiran pas kelahiran pun juga sudah dipikirkan,” katanya.
Gustan juga meminta pemerintah melakukan pembinaan terhadap seluruh pondok pesantren di Sleman. Menurutnya, hal tersebut penting karena banyak orang tua mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mengambil langkah secara normatif dalam menangani persoalan kekerasan.
“Kami meminta komitmen pemerintah tidak hanya secara normatif. Mari kita berpikir layaknya korban seperti anak kita, pasti akan berbeda dalam melakukan pencegahan,” tegas Gustan.










