Beranda / Kejahatan / Diperiksa Hampir 9 Jam, Mantan Kaban Kesbangpol Sumedang Tersangka Korupsi Digiring ke Lapas

Diperiksa Hampir 9 Jam, Mantan Kaban Kesbangpol Sumedang Tersangka Korupsi Digiring ke Lapas

Sumedang — Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT, yang merupakan mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang, digiring ke Lapas Kelas II B Sumedang.

AT sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang selama kurang lebih 9 jam. Usai pemeriksaan, AT kemudian dibawa menuju Lapas Kelas II B Sumedang.

Proses hukum terhadap AT ini telah berlangsung kurang lebih 6 bulan lamanya. Salah satu tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari Sumedang yakni penggeledahan Kantor Bakesbangpol Sumedang pada Selasa (24/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang. Sejumlah penyidik tampak memasuki area kantor dan menyebar ke beberapa ruangan.

Petugas saat itu memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari berkas yang berada di dalam lemari arsip hingga laci meja kerja pegawai. Beberapa dokumen kemudian dikumpulkan dan dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Hingga sekitar pukul 10.02 WIB, tim Kejari Sumedang masih berada di dalam kantor untuk melakukan penggeledahan dan pendalaman.

Penggeledahan pada 24 Februari 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyidikan perkara yang kini menjerat AT sebagai tersangka.

Setelah proses penyidikan berjalan selama sekitar enam bulan lebih, AT akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam sebelum kemudian digiring ke Lapas Kelas II B Sumedang.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Sumedang belum belum memberikan keterangan secara rinci proses pemeriksaan terhadap AT maupun materi yang didalami penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Tag: