Seorang warga inisial JM (41) bersama Kepala Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, EC (55) dijebloskan ke penjara Lapas kelas IIB Sumedang setelah di eksekusi Kejaksaan Negeri Sumedang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang tertanggal 18 Januari 2023.
EC seorang Kades aktif ditahan bersama rekannya lantaran terbukti melakukan perusakan hutan pada hari Rabu, 8 Februari 2023.
“Ya ditahan, setelah ada putusan Pengadilan Negeri Sumedang yang memerintahkan saudara EC dan satu rekannya JM untuk ditahan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Inal Sainal Saeful yang didampingi Kasi Pidana Umum, Ahmad Dice Novenra di ruang kerjanya, Jumat (10/2).
Terdakwa, lanjut Inal, terbukti melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b junto Pasal 82 Ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diubah pasal 12 huruf b junto pasal 82 Ayat 1 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua Pasal 12 huruf c junto Pasal 82 Ayat 1 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diubah pasal 12 huruf c junto pasal 82 Ayat 1 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kata Inal, EC divonis 1,5 Tahun Penjara dan rekannya JM 1 Tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa 2 Tahun penjara.
“Terhitung sejak kemarin 8 Februari 2023 mereka ditahan,” kata Inal.