Kepala BNN RI Ingatkan Ancaman Narkotika Bidik Generasi Muda, Soroti Bahaya Vape Berisi Zat Terlarang
MAJALENGKA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto mengingatkan ancaman penyalahgunaan narkotika yang kini semakin menyasar generasi muda. Pesan itu disampaikannya dalam Kuliah Umum Nasional bertema Membangun Resiliensi Generasi Muda di Tengah Ancaman Narkotika di Auditorium Universitas Majalengka, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman, Rektor Universitas Majalengka Otong Syuhada, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), mahasiswa, dan masyarakat. Kuliah umum juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Universitas Majalengka.
Dalam paparannya, Suyudi menegaskan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus terlibat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab kita semua, masyarakat, tokoh agama, mahasiswa sebagai agen perubahan dan penerus bangsa,” ujar Suyudi.
Ia mengatakan Indonesia tengah menyiapkan generasi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Namun, cita-cita tersebut akan sulit tercapai apabila generasi muda kehilangan kesehatan, karakter, integritas, dan produktivitas akibat penyalahgunaan narkotika.
Mengacu pada World Drug Report 2026 dari UNODC, sekitar 331 juta orang di dunia menggunakan narkoba pada 2024. Sementara itu, berdasarkan data BRIN dan BPS, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, dengan kelompok usia 15-24 tahun menjadi kelompok yang paling rentan.
BNN juga menyoroti munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang terus berkembang. Hingga 4 Agustus 2026, tercatat 1.522 jenis NPS tersebar di 155 negara. Di Indonesia, masih terdapat sejumlah zat yang belum seluruhnya diatur dalam regulasi.
Selain itu, BNN mengungkap temuan penyalahgunaan cairan vape yang dicampur zat berbahaya. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sampel yang mengandung ganja sintetis, sabu, hingga etomidate. Atas temuan tersebut, BNN telah merekomendasikan pelarangan vape atau rokok elektrik kepada DPR RI karena dinilai berpotensi menjadi media masuknya narkotika cair.
