TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Salahsatu upaya menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang bersama Bea Cukai Bandung menggandeng KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) sebagai mitra informasi pemerintah menginisiasi kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai di Hotel Kencana Jaya Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/5/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiskominfosanditik Sumedang, Bambang Rianto, S.STP. M.Si dan menghadirkan beberapa narasumber yakni, Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhammad, S.Ag, Wakil Kepala Bea Cukai Bandung Syamsul Gunawan, dan Hj. Mulyani Toyibah, SE., ME.
“Sosialisasi ini merupakan rangkaian Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk peningkatan penyebarluasan informasi publik sekaligus mewujudkan pemerataan akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Saepul Amin.
Selain itu, sambung Saepul Amin, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, diharapkan masyarakat bisa paham akan pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Sehingga, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang.
Di kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Ilmawan Muhammad menyampaikan, bahwa alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Sumedang di tahun 2023 sekitar Rp 32 Miliar yang disalurkan untuk sektor kesehatan, pertanian, peternakan hingga Pekerjaan Umum (PU).
“Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai dan itu sangat merugikan negara maupun kesehatan. Sehingga, masyarakat harus sadar bahwa penerimaan APBN bersumber dari pajak. Semua pihak harus peduli. Minimal laporkan saja. Ayo sama-sama gempur rokok ilegal,” tukasnya. (*)