Hukum

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dijebloskan ke Penjara, Kini Soal Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial A, dari pihak swasta, dan T, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 14 Oktober 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka atas nama A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang,” ujar Adi dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  Aliran Dana Capai Rp1 Miliar, Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub

Menurut Adi, kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas tahun 2022. Saat itu, Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan inventarisasi dan identifikasi pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah terdampak proyek. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penyimpangan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau menggunakan joki. Peralihan tanahnya juga terjadi setelah keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas,” jelas Adi.

Baca Juga :  Dari 15 Perkara yang Diputus Pengadilan, 668.800 Batang Rokok Ilegal dan 9.681 Butir Obat Terlarang di Sumedang Dimusnahkan

Adi menyebut para tersangka sengaja memanipulasi data dan riwayat kepemilikan tanah untuk meloloskan proses administrasi pengajuan ganti rugi. Mereka merekayasa dokumen agar seolah-olah diajukan oleh pemilik sah dan transaksi jual beli dilakukan sebelum penetapan lokasi proyek.

“Agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian, para tersangka memanipulasi data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli, sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan seolah-olah jual beli dilakukan sebelum adanya penetapan lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,46 miliar atau tepatnya Rp6.468.553.560.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Eks Koordinator Daerah BEM-SI Soroti Fenomena Korupsi di Sumedang: “Semoga Masih Ada Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial”

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 18, atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terang Adi.

Adi menambahkan, setelah penetapan status tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Online Yang Sering Dibahas Mahjong Ways Kembali Muncul Di Percakapan Pengguna Platform Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Ringan Yang Lagi Ramai Mahjong Ways Menjadi Bagian Dari Tren Komunitas Modern Mahjong Wins 3 Kembali Jadi Bahan Diskusi Media Online Mahjong Ways Dan Fenomena Pemain Platform Digital Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Yang Sering Muncul Online Pemain Online Kembali Menyoroti Pola Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Obrolan Ringan Komunitas Digital Mahjong Ways Kembali Menarik Rasa Penasaran Pengguna Online Mahjong Wins 3 Menjadi Sorotan Pengguna Media Sosial Mahjong Ways Dan Topik Platform Online Yang Semakin Aktif Mahjong Ways Dan Gaya Baru Komunitas Pemain Online Mahjong Wins 3 Kembali Menjadi Topik Ringan Media Digital Pengguna Platform Online Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Tren Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Kembali Jadi Percakapan Harian Pemain Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Fenomena Online Modern Mahjong Ways Dibicarakan Karena Ciri Khas Visualnya Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Di Forum Komunitas Digital