Judicial Review UU Pemilu Terus Bergulir, PKS Sumedang Tetap Dorong Bacalegnya Silaturahmi Dengan Masyarakat
Sidang Judicial Review atau uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum saat ini masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pada isi gugatannya, Uji Materi UU Pemilu ini sangat menentukan terkait sistem pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. Apakah akan menerapkan opsi proporsional terbuka atau tertutup.
Masalahnya, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka Caleg yang sudah pasti duduk di kursi DPR/DPRD adalah nomor urut Satu jika partainya mendapatkan kursi. Namun jika sistem terbuka, mekanisme akan sama pada pemilu sebelumnya, yaitu Caleg yang memiliki suara terbanyak yang akan mendapatkan jatah kursi. Tentu hal tersebut akan mempengaruhi semangat para Bacaleg yang saat ini sudah mendaftar di parpol masing-masing.
Dikonfirmasi terpisah, ketua DPD PKS Sumedang, Yana Flandriana, menyebutkan, partainya dari pengurus tingkat pusat sampai ke daerah tetap mendukung proporsional terbuka.
“Menyikapi polemik sistem pemilu dilakukan proporsional terbuka atau tertutup, kami tetap berkeyakinan bahwa sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan sistem Pemilu yang paling baik saat ini.
Karena dengan sistem ini maka para Bacaleg/Caleg akan didorong lebih mengenal masyarakat yang ada di Dapilnya, bertatap muka dan menjalin silaturahim dengan masyarakat,” kata Yana kepada wartawan, Jumat (3/3).
Sementara, kata Yana, apabila dilakukan secara proporsional tertutup maka masyarakat cenderung tidak akan mengenal Calon wakil rakyat yang akan dipilihnya, karena interaksi antara Bacaleg/Caleg akan berkurang intensitasnya.
Untuk para Bacaleg PKS Sumedang juga, Yana berpesan untuk terus bersilaturahmi dengan masyarakat meskipun saat ini UU Pemilu masih di Uji Materi di MK.
“PKS Sumedang terus mendorong Bacaleg untuk terus bersilaturahmi dengan masyarakat,” katanya.
Di Sumedang sendiri, kata Yana, pihaknya mendorong dan memotivasi para Bacaleg PKS untuk melakukan upaya silaturahim yang Terukur, Sistematis dan Masif dalam rangka mengenalkan diri dan juga PKS di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga diharapkan dengan cara seperti ini, keintiman antara masyarakat dengan calon wakil rakyat dari PKS dapat terjalin secara baik, masyarakat memahami visi misi dan rekam jejak PKS selama ini.
PKS Tolak Keputusan PN Jakarta Pusat
Selain itu juga, Yana ikut mengomentari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima yang menyebutkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu 2024 hingga 2 tahun kedepan alias dengan kata lain pemilu ditunda hingga Tahun 2025.
Menurutnya, dari sisi partai politik, sudah tentu pihaknya tetap mendukung KPU yang menjalankan tahapan yang sudah disepakati sebelumnya. Ia juga menilai, yang berhak untuk mengabulkan gugatan penundaan pemilu adalah MK.
“PKS sudah mengeluarkan statemen, PN tidak memiliki wewenang dan tetap mendukung langkah-langkah tahapan yang sudah berjalan,” kata Yana.
Namun, Yana juga tetap menghargai langkah yang diambil KPU RI untuk mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus.