Inspektorat Kabupaten Sumedang, melalui inspektur Dadang Sulaeman, mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.
“Inspektorat sudah berkoordinasi,” kata Dadang singkat, saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Rabu (30/8), mengenai Polres Sumedang yang melakukan koordinasi dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Desa Ranjeng.
Soal nominal kerugian negara, Dadang menyebutkan, saat ini masih dalam proses. “Tentang kerugian dan lainnya ke Polres masih proses,” katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Desa Ranjeng, saat ini baru tahap Penyelidikan. Sedangkan Penyelidikan, dikutip dari hukumonline.com, adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan untuk mengetahui nominal kerugian negara dan juga tersangkanya bisa ditentukan nanti pada tahap penyidikan.
Sebagaimana informasi dari hukumonline.com juga, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.