Fenomena Korupsi di Sumedang Disorot, Praktisi dan Pemerhati Singgung Tanggung Jawab hingga Proses Hukum
Sumedang — Tiga kasus hukum yang mencuat di Kabupaten Sumedang, mulai dari dugaan SPJ fiktif di Bakesbangpol, penggelapan kendaraan dinas, hingga korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menyoroti aspek tanggung jawab hingga proses hukum yang tengah berjalan dan ketegasa aparat penegak hukum, terkhusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang yang dipimpin nahkoda baru.
Praktisi hukum asal Sumedang, F. Zabbar Ahmad, menegaskan bahwa dalam kasus penggelapan kendaraan dinas, tanggung jawab utama berada pada pihak yang memegang kendaraan tersebut.
“Yg bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas ya orang yang dititipkan atas kendaraan tsb,” ujarnya saat diwawancarai Tahu Ekspres, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, pemegang kendaraan memiliki kewajiban penuh dalam penggunaan aset negara tersebut.
“Pemegang kendaraan wajib merawat, menjaga, dan mempertanggungjawabkan kendaraan yang berada dalam penguasaannya,” tambahnya.
Menurutnya, jika terjadi kehilangan atau penggelapan, pengguna kendaraan tetap memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
“Apabila kendaraan dinas hilang atau digelapkan, pengguna kendaraan wajib melakukan ganti rugi atas kehilangan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan, perkara dapat masuk ranah pidana.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pengguna juga dapat dijerat pasal penggelapan (KUHP) atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Zabbar.
Terkait tanggung jawab kepala daerah dalam kasus korupsi, Zabbar menilai tidak serta merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jikalau melihat secara hukum dan prinsip pemerintahan di Indonesia, kepala daerah tidak secara otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau bawahan mereka,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menekankan adanya tanggung jawab lain yang melekat pada kepala daerah.
“Namun, kepala daerah memiliki tanggung jawab administrasi dan politis yang besar terkait pengawasan,” tambah Zabbar.
Ia menjelaskan, kepala daerah wajib memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
“Kepala daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memfungsikan Inspektorat Daerah. Jika kepala SKPD korupsi, berarti fungsi pengawasan ini lemah,” tambahnya.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu kepala daerah juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara administratif.
“Secara Administrasi: Kepala daerah bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan. Jika terbukti ada pembiaran atau kepala daerah mengetahui namun tidak menindaklanjuti penyalahgunaan wewenang oleh kepala SKPD, kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban administratif,” kata dia.
Ia menegaskan, tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku utama.
“Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Jika korupsi dilakukan, maka kepala SKPD tersebut bertanggung jawab secara pidana,” ujar dia.
Meski begitu, kepala daerah bisa terseret jika terbukti terlibat.
“Kepala daerah bisa terseret jika: Kepala daerah memberikan perintah atau menyuruh melakukan korupsi. Kepala daerah ikut menikmati hasil korupsi. Kepala daerah secara sengaja membiarkan korupsi terjadi,” katanya.
Sementara itu, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Ade Sunarya, menilai penanganan dugaan SPJ fiktif masih berjalan sesuai prosedur.
“Berkenaan dengan pemberitaan dugaan SPJ fiktif di Bakesbangpol yang mencuat beberapa waktu yang lalu ke publik, kiranya ini sedang dalam proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi, kita tunggu saja hasil dari proses tersebut, tentunya ada SOP yang sedang dijalankan berkenaan fungsi, tugas, dan wewenang APH,” kata Ade saat diwawancarai Tahu Ekspres.
Terkait penggelapan kendaraan dinas, ia mendorong adanya transparansi dari pihak berwenang.
“Terkait dugaan penggelapan kendaraan dinas, ini kan ada lembaga yang membidangi pengelolaan aset daerah, mestinya lembaga yang berwenang tersebut bersikap transparan sehingga bisa sesegera mungkin dilakukan penanganan dan dipulihkan,” tambah Ade.
Dalam kasus korupsi PJU, ia menilai proses hukum sudah berjalan hingga tahap penetapan tersangka.
“Pada kasus dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Sumedang, pihak APH sudah melakukan proses penanganan hingga penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92. Dalam proses ini mesti menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan tetap,” terangnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP terkait penetapan tersangka.
“Dalam KUHAP Baru bahwa penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 mesti memenuhi syarat materiil didasarkan minimal dua alat bukti. Dua alat bukti sebagaimana 8 alat bukti Pasal 235 KUHAP, diluar alat bukti pengakuan Terdakwa dan alat bukti pengamatan hakim. Sesuai dengan Pasal 1 angka 31 tentang Penetapan Tersangka,” tegasnya.
Ade menambahkan, tiga kasus ini harus menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Tiga kasus hukum ini bisa menjadi pembelajaran kedepan agar sistem pengawasan internal pemerintah daerah lebih ditingkatkan kualitasnya. Kepala daerah, Sekretaris daerah, dan pimpinan OPD mesti solid dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.







